Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGGELAPAN KENDARAAN MOTOR/MOBIL MASIH KREDIT

PENGGELAPAN KENDARAAN MOTOR/MOBIL MASIH KREDIT

Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor adalah perjanjian jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pasal inilah yang biasanya dipakai guna meninjau hukum penggelapan mobil kredit. 

Dalam hal ini debitur atau customer adalah pemberi fidusia dan pihak perusahaan leasing sebagai penerima fidusia.  Nah, terkait mobil atau motor yang digelapkan ini, pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa;

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. 

Ini artinya pihak customer dilarang meminjamkan atau menyewakan motor atau mobil yang masih dalam status kredit atau belum lunas kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing



Apabila, customer melanggar perjanjian ini, lalu kendaraan yang masih dalam status kredit tersebut hilang, maka perusahaan leasing bisa mengajukan tuntutan kepada customer yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan karena melanggar perjanjian dan merugikan perusahaan leasing

Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada pasal 36 UU Fidusia, yaitu

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Tak hanya secara pidana, perusahaan leasing juga bisa mengajukan tuntutan secara perdata dalam waktu bersamaan pada customer atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Posting Komentar untuk "PENGGELAPAN KENDARAAN MOTOR/MOBIL MASIH KREDIT"