Hukum Adat Dalam KUHP atau Living Law Dalam KUHP
Hukum Adat Dalam KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 1 ayat (1) KUHP
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 2 ayat (1) KUHP
Menegasikan jaminan tersebut dengan mengatur “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 2 ayat (2) KUHP
Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Pasal 64 KUHP
Pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: f.pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pasal 96 KUHP
1. Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
2. Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
3. Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.
4. Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Pasal 97 KUHP
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat 2".
Pasal 116 huruf b
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b "pemenuhan kewajiban adat".
Pasal 120 ayat 1 huruf d Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas: "pemenuhan kewajiban adat"
Pasal 597 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.”
Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
UUD 1945 ;
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
UUD 1945 ;
Posting Komentar untuk "Hukum Adat Dalam KUHP atau Living Law Dalam KUHP"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar