Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi Membela Kepentingan Kliennya Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana Maupun Perdata

Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi Membela Kepentingan Kliennya Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana Maupun Perdata

 
Hak Imunitas Advokat
Seorang Advokat Genuari Waruwu, S.H Anggota PBH PERADI DPC Cibinong Kabupaten Bogor berpendapat terkait Hak Imunitas Advokat sesuai Undang Undang No. 18 Tahun 2003.

Advokat yang merupakan salah satu profesi yang dapat ditekuni oleh warga negara Indonesia juga tentu harus tunduk kepada hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat) berbunyi:

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Di sisi lain, Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas, yang menyatakan Advokat tidak dapat dituntut. Hal ini sejalan dengan Pasal 16 UU Advokat yang berbunyi:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”

Hal demikian dipertegas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.” ucap Genu Waruwu

Dan juga Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2003 : Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

 
Advokat Presli Sitorus, S.H.

Menurut Advokat Presli Sitorus, S.H. Hak imunitas advokat tidak hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, tetapi juga dalam Pasal 50 KUHP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 74 KUHAP sebagaimana dalam Pasal 70 ayat 2, ayat 3 , ayat 4 dan pasal 71 KUHAP

Namun yang perlu diingat oleh Advokat sebagaimana penjelasan penjelasan pada Pasal 16 : “ Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya “ .

Apabila seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya melakukan pelanggaran dan tanpa itikad baik maka Advokat yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf b Kode Etik Advokat disebutkan “Pengawasan terhadap advokat melalui pelaksanaan kode etik advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan”.

Dan juga Pasal 10 ayat 1 Kode Etik Advokat “ Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat “. Tidak ada satu pasalpun dalam kode etik advokat ini yang memberi wewenang kepada badan lain selain Dewan Kehormatan untuk menghukum pelanggaran atas pasal – pasal dalam kode etik advokat ujar Advokat Presli Sitorus, S. H.

Dasar Hukum :
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Advokat
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

#advokat #followforfollowback #fyp #uuadvokat #putusanmk #hakimunitasadvokat #saveadvokat #genuariwaruwu #preslisitorus #kodeetikadvokat #hakimunitasadvokat #secarapidana #secaraperdata

Posting Komentar untuk "Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi Membela Kepentingan Kliennya Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana Maupun Perdata"