Pasal 5 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Pelindungan
dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ketentuan pidana
dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
a.
keamanan
negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
b.
martabat
Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
c. mata
uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
d. perekonomian,
perdagangan, dan perbankan Indonesia;
e. keselamatan
atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
f. keselamatan
atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
g. keselamatan
atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
h. kepentingan
nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
i. warga
negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat
terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum Negara atau kepentingan
nasional tertentu di luar negeri. Penentuan kepentingan nasional tertentu yang ingin
dilindungi dalam ketentuan ini, menggunakan perumusan yang limitatif dan terbuka.
Artinya, ruang lingkup kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara
limitatif, tetapi jenis Tindak Pidananya tidak ditentukan secara pasti.
Penentuan
jenis Tindak Pidana yang dipandang menyerang atau membahayakan kepentingan nasional
diserahkan dalam praktik secara terbuka dalam batas yang telah ditentukan sebagai
Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.
Perumusan
limitatif yang terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas praktik dan
dalam perkembangan formulasi Tindak Pidana oleh pembentuk Undang-Undang pada masa
yang akan datang. Fleksibilitas itu tetap dalam batas kepastian menurut ketentuan
peraturan perundang undangan.
Penentuan Tindak Pidana yang menyerang kepentingan
nasional hanya terbatas pada perbuatan tertentu yang sungguh-sungguh melanggar
kepentingan hukum nasional yang dilindungi. Pelaku hanya dituntut atas Tindak Pidana
menurut hukum pidana Indonesia.
Pelaku
Tindak Pidana yang dikenai ketentuan ini adalah Setiap Orang, baik warga negara
Indonesia maupun orang asing, yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Alasan
penerapan asas nasional pasif, karena pada umumnya Tindak Pidana yang merugikan
kepentingan hukum suatu negara,.oleh negara tempat Tindak Pidana dilakukan tidak
selalu dianggap sebagai suatu perbuatan yang harus dilarang dan diancam dengan pidana.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Posting Komentar untuk "Pasal 5 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar