KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA (KORNAS PABAN – INDONESIA)


POKOK PIKIRAN PEMBENTUKAN

KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA

(KORNAS PABAN – INDONESIA)

 

 

Landasan berpikir.

 

·         Bela Negara sebagai hak dan kewajiban serta sikap dan jati diri bangsa.

Pemahaman bahwa Bela Negara adalah merupakan hak dan kewajiban serta sikap dan jati diri bangsa merupakan pemahaman yang bukan tanpa  dasar dan landasan, oleh karena keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara yang berdaulat dan sejajar dengan Negara-negara lain di dunia adalah tidak lepas dari  komitmen para pendiri bangsa dan para pejuang-pejuang pendahulu yang dengan gigih dan kerelaan hati untuk  berkorban demi terwujudnya Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.

Bela Negara sebagai hak dan kewajiban setiap warga Negara benar-benar diterapkan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap individu pendiri bangsa, sehingga pemahaman tersebut membentuk karakter bela Negara sebagai sikap dan jati diri bangsa Indonesia.

·         Konsep Indonesia sebagai Negara hukum.

Setelah pemahaman bela Negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara dan merupakan sikap dan jati diri banga sudah terpatri dan menjadi landasan berpikir dan bertindak, maka selanjutnya adalah pemahaman bahwa sesuai dengan kesepakatan para pendiri bangsa yang melihat kebutuhan bahwa alangkah baiknya bila Negara Indonesia sebagai tempat dan rumah untuk bernaung rakyat dan bangsa Indonesia yang memiliki bergam budaya, agama, bahasa, dan perbedaan-perbedaan lainnya, dengan letak geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan tidak dijalankan sebagai Negara Kekuasaan (machstaat) namun Indonesia sebagai Negara dijalankan dengan landasan atau berpedoman kepada hukum atau dengan kata lain Indonesia adalah Negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Konstitusi Negara Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berarti seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat harus didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan pada kekuasaan belaka. Prinsip ini menjamin supremasi hukum, perlindungan HAM, peradilan independen, dan persamaan di mata hukum (equality before the law).

 

·         Peranan Advokat sebagai garda depan keadilan dan penegakan hukum.

Dalam rezim hukum dinegara yang memiliki landasan bahwa hukum adalah pedoman dalam menjalankan negara maka didalamnya tidak lepas dari peranan profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya Advokat berada digaris depan penegakan hukum dimana pada setiap sistem peradilan dan mahkamah di Indonesia Advokat memegang peranan yang strategis, baik diranah hukum pidana, perdata, tata usaha Negara bahkan di dalam mengkoreksi pasal-pasal dalam Undang-Undang bentukan lembaga Legislatif  dan pemerintah Advokat menjadi garda depan uji undang-undang / judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam menjalankan profesinya advokat dituntut untuk bepegang teguh pada Kode Etik Advokat Indonesia serta menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik, posisi advokat juga merupakan posisi yang strategis dalam pembangunan hukum Nasional Indonesia terbukti dari pengakuan Negara bahwa Advokat adalah PENEGAK HUKUM sebagaimana termuat dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan diperkuat pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor: 014/PUU-VI/2006 semakin mengukuhkan posisi Advokat sebagai Organ Negara Yang Mandiri (independent state organ)  demikian pula secara khusus dalam ranah hukum pidana melalui Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada pasal 149 ayat (1) secara tegas disebutkan Advokat sebagai Penegak Hukum.

Dari karakteristik tersebut maka profesi Advokat jelas memiliki peranan yang strategis dan sangat dibutuhkan sebagai sumber daya manusia komponen pendukung (komduk) pertahanan Negara bersama-sama dengan profesi lainnya dan dengan demikian maka Advokat memiliki kontribusi besar untuk mewujudkan cita-cita menuju Indonesia emas 2045 dimana profesi Advokat telah tersebar di seluruh wilayah hukum NKRI, dan individu Advokat berlatar belakang dari berbagai suku,bangsa dan agama di Indonesia dengan demikian profesi Advokat telah menjadi symbol Ke-Bhinekaan secara profesi.

Dengan jumlah warga negara yang berprofesi sebagai Advokat yang telah dilantik dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak kurang dari 120.000 sampai 150.000 orang dari berbagai Organisasi Advokat yang terdata, dan dengan fleksibiltas pekerjaannya dimana sebagai organ Negara yang mandiri maka profesi Advokat sangat memiliki waktu yang sangat fleksibel untuk diberdayakan sebagai ujung tombak Bela Negara, dan potensi tersebut tentunya tidak akan bermakna apa-apa bila tidak ada tata kelola yang baik yang dapat mengarahkan profesi Advokat kepada semangat Bela Negara bersama-sama dengan potensi bangsa yang lain, untuk itu diperlukan suatu  lembaga yang dapat menjadi pemersatu komunitas Advokat untuk memberikan kontribusi bagi Negara dalam rangka Pembelaan Negara menuju cita-cita Indonesia Emas 2045 sebagaimana amanat rencana aksi bela Negara 2020-2045. 

 

·         Dimensi Yuridis.

Bela Negara dan upaya pembelaan Negara secara dimensi yuridis memiliki strata hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara hingga kepada Peraturan Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Pertahanan RI) sebagai peraturan pelaksananya.

Dasar hukum Bela Negara.

Amanat Konstitusi UUD 1945:

Pasal  27 ayat (3)

“Setiap Warga Negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan Negara.

Pasal 30 ayat (1)

Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamana Negara.

 

Perangkat Undang-Undang dibawah UUD:

-       UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

-       UU No.23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

 

Instrumen Peraturan Pelaksana:

 

-     PP No.3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 23 tahun 2019 Tentang  PSDN Untuk Pertahanan Negara.

-     PERPRES 115/2022 Tentang Kebijakan Pendidikan Kesadaran Bela Negara.

-     PERMENHAN No. 5 Tahun 2017 Tentang Pakaian Seragam, Atribut Dan Kelengkapan Kader Bela Negara.

-     PERMENHAN  No.8 Tahun 2022 Tentang Pedoman PKBN.

-     PERMENHAN No.9 Tahun 2022 Tentang Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara.

-     PERMENHAN No, 14 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengabdian Sesuai Profesi.

-     PERMENHAN No.2 Tahun 2025 Tentang Kriterian Dan Penghargaan Penerapan Praktek Terbaik Pelakasaan PKBN.

 

·         Dimensi Pertahanan Negara.

Dalam menyikapi dinamika perubahan situasi teknologi yang sangat cepat dimana pola di era komunikasi saat ini menjadi hampir tidak memiliki batas (border less), perubahan kebijakan politik dalam negeri, dinamika geopolitik serta dimensi-dimensi lain yang dapat mempengaruhi situasi keamanan nasional yang berimplikasi pada munculnya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AHGT) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dalam mengahadapi (AGHT) yang dapat mengancam keutuhan bangsa diperlukan kontribusi profesi Advokat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang memiliki karakter Bela Negara, hal tersebut juga termuat dalam  PERMENHAN No. 14 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengabdian Sesuai Profesi, dimana dalam PERMENHAN tersebut secara spesifik pada lampiran pertama terkait pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi, menekankan bahwa profesi bidang Politik, Hukum dan Keamanan merupakan profesi yang dituntut untuk ada dalam dimensi Bela Negara, dimana di dalamnya disebutkan pula profesi Advokat/Pengacara sebagai peserta Sosialisasi Bela Negara.

Dari sudut pandang PERMENHAN No. 14 tahun 2022 ini maka peranan profesi Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) dipandang cukup strategis untuk dapat terlibat langsung dalam upaya pembelaan Negara bersama komponen bangsa lainnya. 

 

·         Cakupan wilayah kerja PABAN : lingmas,lingja,lingdik.

Harapan dari dibentuknya wadah KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA (KORNAS PABAN INDONESIA) diharapkan dapat menjadi tempat bagi profesi Advokat untuk memberikan kontribusi terbaik ditengah-tengah lingkungan, baik di lingkungan masyarakat, lingkugan kerja maupun dilingkungan pendidikan sebagaimana cakupan PKBN berdasarkan PERMENHAN No.8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kesadaran Bela Negara dimana nantinya KORNAS PABAN INDONESIA bersama-sama dengan sektor pemangku kebijakan  terkait; Kementerian Negara, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kampus, Sekolah serta lini strategis masyarakat lainnya dapat secara aktif menggelorakan semangat Bela Negara dengan demikian maka diharapkan kehadiran KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA (KORNAS PABAN INDONESIA) dapat menjadi salah satu solusi pengabdian profesi Advokat menjadi bagian elemen kekuatan nasional dalam pembelaan Negara, termasuk diantaranya dalam rangka membentuk kader dan fasilitator Bela Negara, pendampingan advokasi hukum bagi masyarakat dengan berlandaskan pada 5 Nilai Dasar Bela Negara yakni; Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bertanah Air, Setia Pada Pancasila Sebagai Idiologi Nagara, Rela Berkorban Bagi Bangsa dan Negara serta Memilki Kemampuan Dasar Bela Negara.

 

·         Pemilihan nama KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA.

Pemilihan nama PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA disingkat (PABAN -  INDONESIA) terinspirasi dari semangat juang, disiplin dan karakter patriotik dari para pejuang dan pendiri bangsa yang membentuk suatu barisan rakyat dalam hal ini Barisan Keamana Rakyat (BKR) yang adalah organisasi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibentuk oleh PPKI pada 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945. Bertujuan menjaga keamanan umum pascakemerdekaan tanpa memancing bentrokan dengan Jepang/Sekutu, BKR kemudian diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945 dimana BKR merupakan fondasi konsolidasi pertahanan negara di masa awal kemerdekaan yang dilaksanakan dan dijalankan oleh masyarakat sipil.

Penggunaan nama “PARADE” dimaknai sebagai bentuk barisan dengan keteraturan serta sikap  mental yang sempurna dan terorganisir dengan baik, dimana diharapkan PABAN – INDONESIA dapat menjalankan fungsi profesi Advokat sebagai soft power ujung tombak dan agen Bela Negara ditengah-tengah masyarakat. 

 

 

·         Model organisasi KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA (KORNAS PABAN – INDONESIA).

KORNAS PABAN – INDONESIA memiliki model sebagai Korps Nasional yang mengakar dari Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota), Tingkat Wilayah (Provinsi) dan Tingkat Nasional, yang secara berjenjang memiliki kepengurusan,program kerja, Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi dengan dilandasi kesamaan Visi dan Misi.

·         Semboyan :

Sebagai Korps yang bercirikan kombiinasi antara Semangat Juang dan Keadilan KORNAS PABAN – INDONESIA memilih semboyan “Virendra Dharmalaksana”

“Virendra” berarti Berani dan “Dharmalaksana”  berarti berbuat keadilan/kebajikan, sehingga diharapkan KORNAS PABAN – INDONESIA dapat memilki karakter tekad keberanian dalam mewujudkan keadilan dan kebajikan bagi bangsa dan Negara Indonesia tercinta.



 

                                                         YS. Parsiholan, S.H., (Fas.BN)

                  

Fasilitator Bela Negara bersertifikat BPSDM KEMHAN RI.



Inisiator pembentukan KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA (PABAN – INDONESIA)

==================================================================

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama