POKOK PIKIRAN PEMBENTUKAN
KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT
BELA NEGARA INDONESIA
(KORNAS PABAN – INDONESIA)
Landasan berpikir.
·
Bela
Negara sebagai hak dan kewajiban serta sikap dan jati diri bangsa.
Pemahaman
bahwa Bela Negara adalah merupakan hak dan kewajiban serta sikap dan jati diri
bangsa merupakan pemahaman yang
bukan tanpa dasar dan landasan, oleh
karena keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara yang berdaulat dan sejajar
dengan Negara-negara lain di dunia adalah tidak lepas dari komitmen para pendiri bangsa dan para
pejuang-pejuang pendahulu yang dengan gigih dan kerelaan hati untuk berkorban demi terwujudnya Negara Republik
Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Bela
Negara sebagai hak dan kewajiban setiap warga Negara benar-benar diterapkan dan
dijalankan secara konsisten oleh setiap individu pendiri bangsa, sehingga
pemahaman tersebut membentuk karakter bela Negara sebagai sikap dan jati diri
bangsa Indonesia.
·
Konsep
Indonesia sebagai Negara hukum.
Setelah
pemahaman bela Negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara dan
merupakan sikap dan jati diri banga sudah terpatri dan menjadi landasan
berpikir dan bertindak, maka selanjutnya adalah pemahaman bahwa sesuai dengan
kesepakatan para pendiri bangsa yang melihat kebutuhan bahwa alangkah baiknya
bila Negara Indonesia sebagai tempat dan rumah untuk bernaung rakyat dan bangsa
Indonesia yang memiliki bergam budaya, agama, bahasa, dan perbedaan-perbedaan
lainnya, dengan letak geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan tidak
dijalankan sebagai Negara Kekuasaan (machstaat)
namun Indonesia sebagai Negara dijalankan dengan landasan atau berpedoman
kepada hukum atau dengan kata lain Indonesia adalah Negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Konstitusi
Negara Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berarti seluruh penyelenggaraan
pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat harus didasarkan pada hukum yang
berlaku, bukan pada kekuasaan belaka. Prinsip ini menjamin supremasi hukum,
perlindungan HAM, peradilan independen, dan persamaan di mata hukum (equality before the law).
·
Peranan
Advokat sebagai garda depan keadilan dan penegakan hukum.
Dalam
rezim hukum dinegara yang memiliki landasan bahwa hukum adalah pedoman dalam
menjalankan negara maka didalamnya tidak lepas dari peranan profesi Advokat sebagai
salah satu pilar penegakan hukum yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Advokat berada digaris depan penegakan hukum dimana pada setiap sistem
peradilan dan mahkamah di Indonesia Advokat memegang peranan yang strategis,
baik diranah hukum pidana, perdata, tata usaha Negara bahkan di dalam mengkoreksi
pasal-pasal dalam Undang-Undang bentukan lembaga Legislatif dan pemerintah Advokat menjadi garda depan
uji undang-undang / judicial review
ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam
menjalankan profesinya advokat dituntut untuk bepegang teguh pada Kode Etik
Advokat Indonesia serta menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik, posisi
advokat juga merupakan posisi yang strategis dalam pembangunan hukum Nasional
Indonesia terbukti dari pengakuan Negara bahwa Advokat adalah PENEGAK HUKUM
sebagaimana termuat dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat,
dan diperkuat pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor:
014/PUU-VI/2006 semakin mengukuhkan posisi Advokat sebagai Organ Negara Yang
Mandiri (independent state organ) demikian pula secara khusus dalam ranah hukum
pidana melalui Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada pasal 149 ayat (1) secara tegas disebutkan
Advokat sebagai Penegak Hukum.
Dari
karakteristik tersebut maka profesi Advokat jelas memiliki peranan yang
strategis dan sangat dibutuhkan sebagai sumber daya manusia komponen pendukung
(komduk) pertahanan Negara bersama-sama dengan profesi lainnya dan dengan
demikian maka Advokat memiliki kontribusi besar untuk mewujudkan cita-cita
menuju Indonesia emas 2045 dimana profesi Advokat telah tersebar di seluruh
wilayah hukum NKRI, dan individu Advokat berlatar belakang dari berbagai
suku,bangsa dan agama di Indonesia dengan demikian profesi Advokat telah menjadi
symbol Ke-Bhinekaan secara profesi.
Dengan
jumlah warga negara yang berprofesi sebagai Advokat yang telah dilantik dan
disumpah oleh Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak kurang dari 120.000
sampai 150.000 orang dari berbagai Organisasi Advokat yang terdata, dan dengan
fleksibiltas pekerjaannya dimana sebagai organ Negara yang mandiri maka profesi
Advokat sangat memiliki waktu yang sangat fleksibel untuk diberdayakan sebagai
ujung tombak Bela Negara, dan potensi tersebut tentunya tidak akan bermakna
apa-apa bila tidak ada tata kelola yang baik yang dapat mengarahkan profesi
Advokat kepada semangat Bela Negara bersama-sama dengan potensi bangsa yang
lain, untuk itu diperlukan suatu lembaga
yang dapat menjadi pemersatu komunitas Advokat untuk memberikan kontribusi bagi
Negara dalam rangka Pembelaan Negara menuju cita-cita Indonesia Emas 2045
sebagaimana amanat rencana aksi bela Negara 2020-2045.
·
Dimensi
Yuridis.
Bela
Negara dan upaya pembelaan Negara secara dimensi yuridis memiliki strata hukum
dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara hingga kepada Peraturan
Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Pertahanan RI) sebagai peraturan
pelaksananya.
Dasar hukum
Bela Negara.
Amanat
Konstitusi UUD 1945:
Pasal 27
ayat (3)
“Setiap Warga Negara berhak dan wajib dalam
upaya pembelaan Negara.
Pasal 30 ayat (1)
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamana Negara.
Perangkat
Undang-Undang dibawah UUD:
- UU
No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
- UU
No.23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan
Negara.
Instrumen
Peraturan Pelaksana:
- PP
No.3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 23 tahun 2019 Tentang PSDN Untuk Pertahanan Negara.
- PERPRES
115/2022 Tentang Kebijakan Pendidikan Kesadaran Bela Negara.
- PERMENHAN
No. 5 Tahun 2017 Tentang Pakaian Seragam, Atribut Dan Kelengkapan Kader Bela
Negara.
- PERMENHAN No.8 Tahun 2022 Tentang Pedoman PKBN.
- PERMENHAN
No.9 Tahun 2022 Tentang Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara.
- PERMENHAN
No, 14 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengabdian Sesuai Profesi.
- PERMENHAN
No.2 Tahun 2025 Tentang Kriterian Dan Penghargaan Penerapan Praktek Terbaik Pelakasaan
PKBN.
·
Dimensi
Pertahanan Negara.
Dalam
menyikapi dinamika perubahan situasi teknologi yang sangat cepat dimana pola di
era komunikasi saat ini menjadi hampir tidak memiliki batas (border less), perubahan kebijakan
politik dalam negeri, dinamika geopolitik serta dimensi-dimensi lain yang dapat
mempengaruhi situasi keamanan nasional yang berimplikasi pada munculnya
Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AHGT) bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, maka dalam mengahadapi (AGHT) yang dapat mengancam keutuhan bangsa
diperlukan kontribusi profesi Advokat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM)
Indonesia yang memiliki karakter Bela Negara, hal tersebut juga termuat dalam PERMENHAN No. 14 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengabdian Sesuai Profesi, dimana dalam PERMENHAN tersebut secara
spesifik pada lampiran pertama terkait pedoman pembinaan dalam pengabdian
sesuai dengan profesi, menekankan bahwa profesi bidang Politik, Hukum dan
Keamanan merupakan profesi yang dituntut untuk ada dalam dimensi Bela Negara,
dimana di dalamnya disebutkan pula profesi
Advokat/Pengacara sebagai peserta Sosialisasi Bela Negara.
Dari
sudut pandang PERMENHAN No. 14 tahun 2022 ini maka peranan profesi Advokat sebagai
profesi yang mulia (officium nobile) dipandang
cukup strategis untuk dapat terlibat langsung dalam upaya pembelaan Negara
bersama komponen bangsa lainnya.
·
Cakupan
wilayah kerja PABAN : lingmas,lingja,lingdik.
Harapan dari
dibentuknya wadah KORPS NASIONAL
PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA (KORNAS PABAN INDONESIA) diharapkan dapat menjadi tempat bagi profesi
Advokat untuk memberikan kontribusi terbaik ditengah-tengah lingkungan, baik di
lingkungan masyarakat, lingkugan kerja maupun dilingkungan pendidikan
sebagaimana cakupan PKBN berdasarkan PERMENHAN No.8 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kesadaran Bela Negara dimana nantinya KORNAS PABAN INDONESIA bersama-sama
dengan sektor pemangku kebijakan
terkait; Kementerian Negara, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kampus,
Sekolah serta lini strategis masyarakat lainnya dapat secara aktif
menggelorakan semangat Bela Negara dengan demikian maka diharapkan kehadiran KORPS
NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA (KORNAS PABAN INDONESIA) dapat
menjadi salah satu solusi pengabdian profesi Advokat menjadi bagian elemen kekuatan
nasional dalam pembelaan Negara, termasuk diantaranya dalam rangka membentuk
kader dan fasilitator Bela Negara, pendampingan advokasi hukum bagi masyarakat
dengan berlandaskan pada 5 Nilai Dasar Bela Negara yakni; Cinta Tanah Air, Sadar
Berbangsa dan Bertanah Air, Setia Pada Pancasila Sebagai Idiologi Nagara, Rela
Berkorban Bagi Bangsa dan Negara serta Memilki Kemampuan Dasar Bela Negara.
·
Pemilihan nama KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA.
Pemilihan
nama PARADE ADVOKAT
BELA NEGARA INDONESIA disingkat (PABAN -
INDONESIA) terinspirasi dari semangat juang, disiplin dan karakter patriotik
dari para pejuang dan pendiri bangsa yang membentuk suatu barisan rakyat dalam
hal ini Barisan Keamana Rakyat (BKR) yang adalah organisasi
cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibentuk oleh PPKI pada 22
Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945. Bertujuan menjaga keamanan umum
pascakemerdekaan tanpa memancing bentrokan dengan Jepang/Sekutu, BKR kemudian
diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945 dimana BKR
merupakan fondasi konsolidasi pertahanan negara di masa awal kemerdekaan yang
dilaksanakan dan dijalankan oleh masyarakat sipil.
Penggunaan nama “PARADE” dimaknai sebagai bentuk barisan dengan keteraturan serta
sikap mental yang sempurna dan
terorganisir dengan baik, dimana diharapkan PABAN – INDONESIA dapat menjalankan
fungsi profesi Advokat sebagai soft power
ujung tombak dan agen Bela Negara ditengah-tengah masyarakat.
·
Model organisasi KORPS NASIONAL PARADE ADVOKAT BELA NEGARA
INDONESIA (KORNAS PABAN – INDONESIA).
KORNAS
PABAN – INDONESIA memiliki model sebagai Korps Nasional yang mengakar dari Tingkat
Cabang (Kabupaten/Kota), Tingkat Wilayah (Provinsi) dan Tingkat Nasional, yang
secara berjenjang memiliki kepengurusan,program kerja, Anggaran Dasar dan Peraturan
Organisasi dengan dilandasi kesamaan Visi dan Misi.
·
Semboyan :
Sebagai
Korps yang bercirikan kombiinasi antara Semangat Juang dan Keadilan KORNAS PABAN
– INDONESIA memilih semboyan “Virendra Dharmalaksana”
“Virendra”
berarti Berani dan “Dharmalaksana” berarti berbuat keadilan/kebajikan, sehingga
diharapkan KORNAS PABAN – INDONESIA dapat memilki karakter tekad keberanian
dalam mewujudkan keadilan dan kebajikan bagi bangsa dan Negara Indonesia
tercinta.
YS.
Parsiholan, S.H., (Fas.BN)
Fasilitator Bela Negara bersertifikat BPSDM KEMHAN RI.
Inisiator pembentukan KORPS NASIONAL PARADE
ADVOKAT BELA NEGARA INDONESIA (PABAN – INDONESIA)
==================================================================