Berdasarkan
analisa kami selaku tim kuasa hukum, bukti dan saksi yang kami miliki, kami
meyakini bahwa M. RIDWAN MAULANA Bin H. MUSTOPA bukanlah Pelaku yang sesungguhnya dari tindak
pidana yang disangkakan, lanjutnya
Berikut adalah poin” yang akan kami sampaikan dalam kasus ini :
Fakta yang kami temukan: Bahwa pada saat terjadi tindak pidana tanggal 8 April 2025 sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLSEK CIAWI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 10 April 2025, Klien kami berada dilokasi yang berbeda yaitu drmhnya bersama dengan Isteri dan anak-anaknya, hal ini didukung oleh saksi-saksi yg melihat pada saat itu.
Ketiadaan bukti materil: Penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Klien kami sebagai tersangka dimana Penyidik tidak menemukan barang bukti (corpus delicti) yang digunakan Klien kami dan tidak ada saksi mata yang melihat langsung Klien kami melakukan perbuatan tersebut.
Proses Penangkapan Tidak Prosedural : Bahwa pada saat dilakukannya penangkapan terhadap Klien kami Penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah dan tanpa adanya pemanggilan pemeriksaan saksi sebelumnya yang mana hal ini melanggar KUHAP.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Klien kami Penyidik tidak memiliki identitas Klien kami dimana terbukti dalam surat Perintah Penangkapan nomor SP. KAP/444/XI/RES.1.7/2025/Reskrim tanggal 19 November 2025 di tulis tangan oleh Penyidik.
Fakta dalam penangkapan dan pemeriksaan : Bahwa Klien kami pada saat diinterogasi dan atau dimintai keterangan Oleh Pihak Penyidik mulai pada saat penangkapan sampai pada saat penetapan menjadi tersangka, berdasarkan keterangan dari klien kami mendapatkan Tekanan, intimidasi, Pemukulan dan disundut pakai api rokok.
Kejangalan-kejanggala yang kami temukan dalam kasus ini, kami Tim Kuasa Hukum melakukan Upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong sebagaimana perkara nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbi. tanggal 1 April 2026.