TINDAKAN BAGI ANAK KETENTUAN DALAM KUHP TERBARU (PASAL 113)

Tindakan Bagi Anak Ketentuan Dalam KUHP Terbaru (Pasal 113)

Pasal 113

(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:

a. Pengembalian kepada Orang Tua/wali;

b. Penyerahan kepada seseorang;

c. Perawatan di rumah sakit jiwa;

d. Perawatan di lembaga;

e. Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

f. Pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau

g. Perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

Penjelasan :

Pasal 113

Huruf d

Yang dimaksud dengan "lembaga' adalah lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama