Tindakan Bagi Anak Ketentuan Dalam KUHP Terbaru (Pasal 113)

Pasal 113
(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
a. Pengembalian kepada Orang Tua/wali;
b. Penyerahan kepada seseorang;
c. Perawatan di rumah sakit jiwa;
d. Perawatan di lembaga;
e. Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang
diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
f. Pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
g. Perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan
huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Anak di bawah
umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai
tindakan.
Penjelasan :
Pasal 113
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lembaga' adalah lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.