DIVERSI BAGI ANAK KETENTUAN DALAM KUHP TERBARU (PASAL 112)
0
Diversi Bagi Anak Ketentuan
Dalam KUHP Terbaru (Pasal 112
Pasal
112
Anak
yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh)
tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.