DIVERSI BAGI ANAK KETENTUAN DALAM KUHP TERBARU (PASAL 112)

Diversi Bagi Anak Ketentuan Dalam KUHP Terbaru (Pasal 112



Pasal 112

Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama