TINDAKAN WAJIB BERSAMA-SAMA DALAM PIDANA POKOK (PASAL 103 - PASAL 111)

Tindakan Wajib Bersama-Sama Dalam Pidana Pokok (Pasal 103 - Pasal 111

 

Pasal 103

(1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:

a. Konseling;

b. Rehabilitasi;

c. Pelatihan kerja;

d. Perawatan di lembaga; dan/ atau

e. Perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. Rehabilitasi;

b. Penyerahan kepada seseorang;

c. Perawatan di lembaga;

d. Penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau

e. Perawatan di rumah sakit jiwa.

(3) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Pasal 104

Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.

Pasal 105

(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:

a. Kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/ atau

b. Menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Rehabilitasi medis;

b. Rehabilitasi sosial; dan

c. Rehabilitasi psikososial.

Pasal 106

(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :

a. Kemanfaatan bagi terdakwa;

b. Kemampuan terdakwa; dan

c. Jenis pelatihan kerja.

(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.

Pasal 107

Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.

Pasal 108

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.

Pasal 109

Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.

Pasal 110

(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.

(2) Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.

(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :

Pasal 103

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabittas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.

Pasal 106

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan."pengalaman kerja" termasuk, minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.

Pasal 110

Ayat (1)

Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama