Tindakan Wajib Bersama-Sama Dalam Pidana Pokok (Pasal 103 - Pasal 111
Pasal 103
(1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok
berupa:
a. Konseling;
b. Rehabilitasi;
c. Pelatihan kerja;
d. Perawatan di lembaga; dan/ atau
e. Perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
a. Rehabilitasi;
b. Penyerahan kepada seseorang;
c. Perawatan di lembaga;
d. Penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
e. Perawatan di rumah sakit jiwa.
(3) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Ditetapkan dalam putusan
pengadilan.
Pasal 104
Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
Pasal 105
(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
a. Kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
dan/ atau
b. Menyandang disabilitas mental
dan/atau disabilitas intelektual.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi sosial; dan
c. Rehabilitasi psikososial.
Pasal 106
(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib
mempertimbangkan :
a. Kemanfaatan bagi terdakwa;
b. Kemampuan terdakwa; dan
c. Jenis pelatihan kerja.
(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal
terdakwa.
Pasal 107
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi
terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Pasal 108
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau
memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
Pasal 109
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan
demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Pasal 110
(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa
yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya
berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(2) Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika
yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil
penilaian dokter jiwa.
(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang
diusulkan oleh jaksa.
Pasal 111
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian
bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku
menjadi positif dan konstruktif.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" antara lain, rehabilitasi
medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik
fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan
fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk
menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan
pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk
mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun
swasta.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah
proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabittas,
baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan
mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat
beraktivitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah pihak keluarga yang
mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat
yang bersangkutan.
Pasal 106
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan."pengalaman kerja" termasuk, minat,
bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.
Pasal 110
Ayat (1)
Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.
