Lahirnya KUHAP Baru! Asas Praduga Tak Bersalah (Premsuption Of Innocence) Terhadap Tersangka Dilarang

Asas Praduga Tak Bersalah (Premsuption Of Innocence) merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana menyatakan seseorang yang sedang dilaporkan baik dalam statusnya sebagai terlapor, saksi, tersangka atau terdakwa wajib dinyatakan tidak bersalah sebelum adanya sebuah putusan pengadilan yang incrachat van gewidje yang menyatakan seseorang tersebut bersalah.

Banyak masyarakat yang salah paham terkait asas hukum ini yang dapat dimaklumi sebab kurang paham hukum, namun tidak sedikit dilingkungan penegak hukum juga salah kaprah dan banyak kontradiktif terkait asas praduga tak bersalah ini.

Praduga Tak Bersalah bukan berarti seseorang tidak salah atau benar benar salah, namun pedomannya adalah mesti ada terlebih dahulu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang tersebut bersalah atau telah melakukan suatu tindak pidana. 

Sekalipun dalam tingkat pengadilan tingkat pertama dalam putusannya menyatakan seseorang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum seseorang tersebut dengan hukuman pidana penjara. 

Namun jika pihak Terdakwa atau Advokatnya melakukan upaya hukum banding dan atau kasasi atas putusan tersebut belum dapat dinyatakan seseorang itu bersalah, kecuali setelah ada putusan kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap atau atas putusan pengadilan tingkat pertama tidak ada upaya hukum banding atau atas putusan pengadilan tinggi tidak upaya kasasi maka seseorang tersebut dapat dinyatakan bersalah.

Dalam KUHAP Baru pada Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas menyatakan " Dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melalukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah ", maka seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka wajib dinyatakan Tidak Bersalah agar tidak menimbulkan opini dan pemberitaan yang menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap jelas Genuari Waruwu, S.H.,C.Me.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama