PIDANA BAGI ANAK KETENTUAN DALAM KUHP TERBARU (PASAL 114 - 117)

Pidana Bagi Anak Ketentuan Dalam KUHP Terbaru (Pasal 114 - 117)

Pasal 114

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:

a. Pidana pokok; dan

b. Pidana tambahan.

Pasal 115

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:

a. Pidana peringatan;

b. Pidana dengan syarat:

1. Pembinaan di luar lembaga;

2. Pelayanan masyarakat; atau

3. Pengawasan.

c. Pelatihan kerja;

d. Pembinaan dalam lembaga; dan

e. Pidana penjara.

Pasal 116

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:

a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau

b. Pemenuhan kewajiban adat.

Pasal 117

Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama