Pidana Bagi Anak Ketentuan Dalam KUHP Terbaru (Pasal 114 - 117)

Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a. Pidana pokok; dan
b. Pidana tambahan.
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
a. Pidana peringatan;
b. Pidana dengan syarat:
1. Pembinaan di luar lembaga;
2. Pelayanan masyarakat; atau
3. Pengawasan.
c. Pelatihan kerja;
d. Pembinaan dalam lembaga; dan
e. Pidana penjara.
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri
atas:
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b. Pemenuhan kewajiban adat.
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.