PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME ATAU PAHAM LAIN YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA DALAM KUHP (PASAL 188 – PASAL 189)

Penyebaran Dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme Atau Paham Lain Yang Bertentangan Dengan Pancasila Dalam KUHP (Pasal 188 – Pasal 189)



Pasal 188

1)  Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxismeleninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

3)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

4)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

5)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

6)  Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pasal 189

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:

a.   Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxism-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau

b.   Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.

Penjelasan :

Pasal 188

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan "menyebarkan dan mengembangkan" adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila.

Yang dimaksud dengan "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan" misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di Lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Pasal 189

Huruf b

Yang dimaksud dengan "bantuan", misalnya, uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan "organisasi" adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama