PENIADAAN DAN PENGGANTIAN IDEOLOGI PANCASILA DALAM KUHP (PASAL 190)

Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila Dalam KUHP (Pasal 190)

Pasal l90

1)  Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan:

a.  Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;

b.  Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

c.   Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan :

Pasal 190

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama