Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila Dalam KUHP (Pasal 190)

Pasal l90
1) Setiap Orang yang
menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media
apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
2) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan:
a. Terjadinya kerusuhan
dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. Terjadinya kerusuhan
dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
c. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan :
Pasal 190
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.