MAKAR TERHADAP PRESIDEN DAN/ ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM KUHP (PASAL 191)

Makar Terhadap Presiden Dan/ Atau Wakil Presiden Dalam KUHP (Pasal 191)

Pasal 191

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama20 (dua puluh) tahun.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama