Makar Terhadap Presiden Dan/ Atau Wakil Presiden Dalam KUHP (Pasal 191)

Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama20 (dua puluh) tahun.
Tags
KUHP