Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP serta Pasal 413 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Perzinahan

Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP serta Pasal 413 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Perzinahan

Pasal 411 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Perzinahan

1)    Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2)  Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

1)  Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2)  Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 

    26, dan Pasal 30.

4)  Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 413 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan Pasal 411 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan *bukan suami atau istrinya" adalah:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang 

    bukan istrinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang 

    bukan suaminya;

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal 

   diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal 

   diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan 

   persetubuhan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Ayat (3) dan Ayat (4) Cukup jelas.

Penjelasan Pasal 412 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.
Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 4ll ayat (2).
Ayat (3) dan Ayat (4) Cukup jelas.

Penjelasan Pasal 413 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Yang dimaksud dengan "keluarga batih" terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.

Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Posting Komentar untuk "Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP serta Pasal 413 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Perzinahan"