Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP serta Pasal 413 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Perzinahan
Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP serta Pasal 413 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Perzinahan
1) Setiap
Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana
karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
2) Terhadap
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan
kecuali atas pengaduan:
a. suami
atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang
Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3) Terhadap
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Pasal 412 KUHP
(Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2) Terhadap
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan
kecuali atas pengaduan:
a. suami
atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang
Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal
26, dan Pasal 30.
4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 413 KUHP
(Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Penjelasan Pasal 411
KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang
bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang
bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal
diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal
diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan
persetubuhan.
Ayat (2)
Penjelasan Pasal 412
KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ayat (1) Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 413
KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Posting Komentar untuk "Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP serta Pasal 413 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Perzinahan"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar