Makar Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam KUHP (Pasal 192)

Pasal 192
Setiap Orang yang
melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan
diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Penjelasan :
Pasal 192
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh
wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan ekstem (landverraad) karena
melibatkan negara asing.
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan Sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat jugamelibatkan kekuasaan asing.