MAKAR TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM KUHP (PASAL 192)

 Makar Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam KUHP (Pasal 192)

Pasal 192

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan :

Pasal 192

Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan ekstem (landverraad) karena melibatkan negara asing.

Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan Sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat jugamelibatkan kekuasaan asing.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama