Pasal 382 KUHP dan Pasal 383 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Pemalsuan Materai
Pasal 382 KUHP dan Pasal 383 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Pemalsuan Materai
BAB XII : TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI
Pasal 382 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Pemalsuan Materai
Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. meniru
atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud
untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai
asli, tidak
dipalsu, atau sah; atau
b.dengan
maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat
meterai dengan menggunakan
cap asli secara melawan hukum.

Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang:
a. menghilangkan
tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada
meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai
atau
meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai;
b.dengan maksud yang sama sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan,
ciri,atau tanda saat dipakainya
meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di atas atau pada meterai
tersebut; atau
c.memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya,
tanda
tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai
tersebut belum dipakai.
Penjelasan 382 KUHP
(Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yang dimaksud dengan
"meterai" adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi,
dan jenis meterai lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu.
Terjadinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap
meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran
meterai.
Penjelasan 383 KUHP
(Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Cukup Jelas
Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Posting Komentar untuk "Pasal 382 KUHP dan Pasal 383 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Pemalsuan Materai"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar