Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 382 KUHP dan Pasal 383 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Pemalsuan Materai

Pasal 382 KUHP  dan Pasal 383 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Pemalsuan Materai

BAB XII : TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI

Pasal 382 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Pemalsuan Materai
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: 
a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud 
   untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak 
   dipalsu, atau sah; atau
b.dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat 
   meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.
Pasal 383 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada 
   meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau       
   meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai;
b.dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, 
   ciri,atau tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai 
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di atas atau pada meterai 
   tersebut; atau
c.memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau 
   memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda   
   tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Penjelasan 382 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yang dimaksud dengan "meterai" adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu. Terjadinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran meterai.

Penjelasan 383 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Cukup Jelas

Sumber :

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Posting Komentar untuk "Pasal 382 KUHP dan Pasal 383 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Pemalsuan Materai"