Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Keterangan Palsu Diatas Sumpah

Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

BAB X : TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH

Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

1.  Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.

2.  Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.

3.    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dljatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Penjelasan Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Cukup Jelas

Sumber : 

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Posting Komentar untuk "Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Keterangan Palsu Diatas Sumpah"