Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Keterangan Palsu Diatas Sumpah
Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
BAB X : TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH

Pasal 373 KUHP
(Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
1. Setiap
Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan
keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan
sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.
2. Disamakan
dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang
menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
yang menjadi pengganti sumpah.
3. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dljatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Cukup Jelas
Sumber :
Posting Komentar untuk "Pasal 373 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Keterangan Palsu Diatas Sumpah"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar