Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Persiapan Tindak Pidana

Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Persiapan

Pasal 15 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Persiapan
1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
2)   Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
3)  Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
4)  Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
5)  Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


Penjelasan Pasal 15 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Pasal 15 KUHP Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan.
Persiapan melakukan Tindak Pidana hanya diljatuhi pidana bagi Tindak Pidana yang sangat serius. Dengan demikian, kriteria persiapan melakukan Tindak Pidana ditekankan pada sifat bahayanya Tindak Pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan melakukan Tindak Pidana.

Pasal 15 KUHP Ayat 2 sampai dengan ayat 5 Cukup Jelas

Pasal 16 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

Penjelasan Pasal 16 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yang dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana.
Yang dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Posting Komentar untuk "Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Persiapan Tindak Pidana"