Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Persiapan Tindak Pidana
Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Persiapan
Pasal 15 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Persiapan
1) Persiapan
melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan
tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan
kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi
penyelesaian Tindak Pidana.
2) Persiapan
melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam
Undang-Undang.
3) Pidana
untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
4) Persiapan
melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
5) Pidana
tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan
untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan
Pasal 15 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Pasal 15 KUHP Ayat
(l)
Yang
dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dalam mencapai tujuan.
Persiapan
melakukan Tindak Pidana hanya diljatuhi pidana bagi Tindak Pidana yang sangat serius.
Dengan demikian, kriteria persiapan melakukan Tindak Pidana ditekankan pada sifat
bahayanya Tindak Pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk
persiapan melakukan Tindak Pidana.
Pasal 15 KUHP Ayat
2 sampai dengan ayat 5 Cukup Jelas
Pasal
16 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Persiapan
melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan
terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penjelasan
Pasal 16 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yang
dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi
tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana.
Yang
dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang
mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Posting Komentar untuk "Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Persiapan Tindak Pidana"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar