Pasal 17 KUHP, Pasal 18 KUHP dan Pasal 19 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Percobaan
Pasal 17 KUHP, Pasal 18 KUHP dan Pasal 19 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Percobaan
1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

a. perbuatan
yang dilakukan itu diniatkan atau dituiukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan
b. perbuatan
yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
3) Pidana
untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum
ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
4) Percobaan
melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
5) Pidana
tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk
Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal
18 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Percobaan
1. Percobaan
melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ;
a. tidak
menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; ata
b. dengan
kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tuiuan atau akibat perbuatannya.
2. Dalam
hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat
dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.
Pasal
19 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Percobaan
Percobaan
melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Penjelasan Pasal 17 KUHP, Pasal 18 KUHP dan Pasal 19 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Cukup Jelas
Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Posting Komentar untuk "Pasal 17 KUHP, Pasal 18 KUHP dan Pasal 19 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Percobaan"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar