Ketentuan Lain Tentang Pemidanaan Dalam KUHP (Pasal 60 - Pasal 63)
Pasal 60
(l) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada
di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai
dilaksanakan.
Pasal 61
(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang
dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan
yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Pasal 62
(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi
terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 63
Jika narapidana
melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan
sebagai waktu menjalani pidana penjara.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
