Ketentuan Lain Tentang Pemidanaan Dalam KUHP Pasal 60 - Pasal 63
Ketentuan Lain Tentang Pemidanaan Dalam KUHP Pasal 60 - Pasal 63
Pasal
60
(l)
Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam
tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(2)
Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
Pasal
61
(1)
Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi
seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa
sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan
penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Pasal
62
(1)
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali
dalam hal putusan pidana mati.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
Pasal
63
Jika
narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak
diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk "Ketentuan Lain Tentang Pemidanaan Dalam KUHP Pasal 60 - Pasal 63"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar