Alasan Pemaaf Dalam KUHP Pasal 40 - Pasal 44
Alasan Pemaaf Dalam KUHP Pasal 40 - Pasal 44
Pasal
40
Pertanggungjawaban
pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
belum berumur 12 (dua belas) tahun.
Pasal
41
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
a. Menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau
b. Mengikut sertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.
Pasal
42
Setiap
Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
a. Dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. Dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Pasal
43
Setiap
Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung
disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika
yang melawan hukum, tidak dipidana.
Pasal
44
Perintah
jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali
jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut
diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Penjelasan
:
Pasal
40
Ketentuan
ini mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggungiawabkan secara
pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas)
tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual,
dan mental anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungiawabkan
secara pidana dan karena itu penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.
Pasal
4l
Huruf
b
Keikut
sertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam ketentuan ini
termasuk rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial. Dalam ketentuan ini,
anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang diselenggarakan
oleh instansi pemerintah ataupun swasta. Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan,
dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, pembimbing kemasyarakatan,
lembaga pendidikan, dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal
42
Ketentuan
ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif.
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan 'dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan" atau paksaan
muTlak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali
melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak
mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan "dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak
dapat dihindari" atau paksaan relatif adalah:
1. Ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak dapat diharapkan
bahwa ia dapat mengadakan perlawanan; dan
2. Apabila kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih daripada
kepentingan yang diselamatkan. Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama.
Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang
datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada
pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan
pemaaf yang dapat menghapuskan pidananya.
Pasal
43
Ketentuan
ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:
a. Pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan
seketika; dan
b. Yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk "Alasan Pemaaf Dalam KUHP Pasal 40 - Pasal 44"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar