Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam KUHP Terbaru Pasal 45 - Pasal 50
Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam KUHP Terbaru Pasal 45 - Pasal 50
Pasal 45
Korporasi
merupakan subjek Tindak Pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan
baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang
berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
46
Tindak
Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang
mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang
berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan
atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha
atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal
47
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi
dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat
Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan
Korporasi.
Pasal
48
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. Diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d.
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan,
mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum
yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
e.
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pasal
49
Pertanggungjawaban
atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan
terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah,
pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.
Pasal
50
Alasan
pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat
Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporas sepanjang alasan tersebut berhubungan
langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.
Penjelasan :
Pasal 46
Yang
dimaksud dengan "kedudukan fungsional" adalah orang tersebut mempunyai
kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan untuk menerapkan pengawasan terhadap
Korporasi tersebut, termasuk yang berkedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan,
turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, atau
membantu Tindak Pidana tersebut. Yang dimaksud dengan "hubungan lain"
misalnya, kontrak kerja yang bersifat sementara.
Pasal
47
Yang
dimaksud dengan "pemegang kendali" adalah Setiap Orang yang memiliki kekuasaan
atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk
melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa hanrs mendapat otorisasi dari atasannya.
Pasal
48
Mengenai
kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat pertanggungiawaban pidana dari
Korporasi terdapat kemungkinan sebagai berikut:
a. Dalam ketentuan ini "lingkup usaha atau kegiatan" termasuk juga kegiatan
usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
b.
Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
c.
Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab.
Oleh
karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu Korporasi maka
penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap Korporasi
sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja.
Pasal
50
Dalam hal orang perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut, alasan pembenar dapat diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seorang pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan perusahaan.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk "Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam KUHP Terbaru Pasal 45 - Pasal 50"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar