Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam KUHP (Pasal 45 - Pasal 50)
Pasal 45
Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,
koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang
disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau
yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh
pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi
Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan
lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi
kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 47
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh
Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik
manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat
mengendalikan Korporasi.
Pasal 48
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. Diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk
melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak
pidana; dan/ atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pasal 49
Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai
kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi.
Pasal 50
Alasan pembenar dan
alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat
Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporas sepanjang alasan tersebut
berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.
Penjelasan :
Pasal 46
Yang dimaksud dengan "kedudukan fungsional" adalah orang
tersebut mempunyai kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan untuk
menerapkan pengawasan terhadap Korporasi tersebut, termasuk yang berkedudukan
sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan
orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, atau membantu Tindak Pidana
tersebut. Yang dimaksud dengan "hubungan lain" misalnya, kontrak
kerja yang bersifat sementara.
Pasal 47
Yang dimaksud dengan "pemegang kendali" adalah Setiap Orang
yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau
memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa hanrs
mendapat otorisasi dari atasannya.
Pasal 48
Mengenai kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat
pertanggungiawaban pidana dari Korporasi terdapat kemungkinan sebagai berikut:
a. Dalam ketentuan ini "lingkup usaha atau kegiatan" termasuk
juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
b. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung
jawab; atau
c. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang
bertanggung jawab.
Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu
Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan
terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya
saja.
Pasal 50
Dalam hal orang
perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi
Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau demi kepentingan
Korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam
lingkup usaha Korporasi tersebut, alasan pembenar dapat diajukan atas nama
Korporasi. Contoh, seorang pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa
pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan
perusahaan.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
