Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pertanggung Jawaban Pidana Dalam KUHP Ketentuan Pasal 36 - Pasal 39

Pertanggung Jawaban Pidana Dalam KUHP Ketentuan Pasal 36 - Pasal 39 

Pasal 36

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan          sengaja atau karena kealpaan. 

(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja,                          sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas                        ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:

a. Dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan            adanya kesalahan; atau

b. Dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Pasal 38

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.

Pasal 39

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.

Penjelasan :

Pasal 36

Ayat (1)

Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.

Ayat(2)

Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah "dengan maksud", "mengetahui', "yaog diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".

Pasal 37

Ketentuan ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strbt liabilitgl atau pertanggungiawaban pengganti (uicaious liabilitgl yang dinyatakan secara tegas oleh Undang- Undang yang bersangkutan.

Huruf a

Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (stnct liabilitgl yang menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana dari perbuatannya.

Huruf b

Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (ubaious liabilitgl yang menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.

Pasal 38

Yang dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:

a. Psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxietg, dan gangguan kepribadian; dan

b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan   hiperaktif. Yang dimaksud dengan "disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dat down syndrome. Pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsali tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.

Pasal 39

Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab. Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.

By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.


Posting Komentar untuk "Pertanggung Jawaban Pidana Dalam KUHP Ketentuan Pasal 36 - Pasal 39 "