Pertanggung Jawaban Pidana Dalam KUHP Ketentuan Pasal 36 - Pasal 39
Pertanggung Jawaban Pidana Dalam KUHP Ketentuan Pasal 36 - Pasal 39
Pasal
36
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan
Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan
karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
37
Dalam
hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
a. Dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
b. Dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Pasal
38
Setiap
Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental
dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Pasal
39
Setiap
Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang
dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas
intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat
dikenai tindakan.
Penjelasan
:
Pasal
36
Ayat
(1)
Ketentuan
ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan
dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
Ayat(2)
Ketentuan
pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan
perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan
ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Bentuk lain dari sengaja
biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah "dengan
maksud", "mengetahui', "yaog diketahuinya", "padahal
diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".
Pasal
37
Ketentuan
ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak
(strbt liabilitgl atau pertanggungiawaban pengganti (uicaious liabilitgl yang dinyatakan
secara tegas oleh Undang- Undang yang bersangkutan.
Huruf
a
Ketentuan
ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (stnct liabilitgl yang menentukan
bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur
Tindak Pidana dari perbuatannya.
Huruf
b
Ketentuan
ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (ubaious liabilitgl yang menentukan
bahwa Setiap Orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain
yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
Pasal
38
Yang
dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir,
emosi, dan perilaku, antara lain:
a. Psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxietg, dan gangguan kepribadian;
dan
b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif. Yang dimaksud dengan "disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dat down syndrome. Pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsali tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Pasal
39
Dalam
ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut
dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat
sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab. Untuk dapat menjelaskan tidak
mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak
Pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk "Pertanggung Jawaban Pidana Dalam KUHP Ketentuan Pasal 36 - Pasal 39 "
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar