Pertanggung Jawaban Pidana Dalam KUHP (Pasal 36 - Pasal 39)
Pasal 36
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan
sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana
jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam hal
ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
a. Dipidana
semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan;
atau
b. Dimintai
pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Pasal 38
Setiap
Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental
dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai
tindakan.
Pasal 39
Setiap Orang yang pada waktu
melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan
kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas
intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat
dikenai tindakan.
Penjelasan
:
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan
ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk
kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
Ayat(2)
Ketentuan
pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan
perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur
kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Bentuk
lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan
menggunakan istilah "dengan maksud", "mengetahui', "yaog
diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia
mengetahui".
Pasal 37
Ketentuan
ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak
(strbt liabilitgl atau pertanggungiawaban pengganti (uicaious liabilitgl yang
dinyatakan secara tegas oleh Undang- Undang yang bersangkutan.
Huruf a
Ketentuan
ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (stnct liabilitgl yang menentukan
bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya
unsur-unsur Tindak Pidana dari perbuatannya.
Huruf b
Ketentuan
ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (ubaious liabilitgl yang
menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan
oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam
batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas
perbuatan bawahannya.
Pasal 38
Yang
dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi
pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a.
Psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxietg, dan gangguan
kepribadian; dan
b.
Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial,
antara lain, autis dan hiperaktif. Yang dimaksud dengan
"disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena
tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar,
disabilitas grahita, dat down syndrome. Pelaku Tindak Pidana yang
menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang
mampu untuk menginsali tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang
dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Pasal 39
Dalam ketentuan ini, penyandang
disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran
psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat,
tidak mampu bertanggung jawab. Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung
jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana
dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
