Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pemidanaan Ketentuan Dalam KUHP Pasal 53 - Pasal 56

 Pedoman Pemidanaan Ketentuan Dalam KUHP Pasal 53 - Pasal 56

 

Pasal 53

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pasal 54

(1). Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

       a. Bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

       b. Motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

       c. Sikap batin pelaku Tindak Pidana;

       d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

       e. Cara melakukan Tindak Pidana;

       f. Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

       g. Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;

       h. Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

       i. Pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

       j. Pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau;

       k. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

(2). Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 55

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

Pasal 56

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:

a. Tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;

b. Tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran              pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;

c. Lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;

d. Frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;

e. Bentuk kesalahan Tindak Pidana;

f. Keterlibatan Pejabat;

g. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;

h. Rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;

i. Pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau;

j. Kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

 

Penjelasan :

Pasal 53

Ayat(2)

Kepastian hukum dan keadilan merupakan 2 (dua) tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan perundang-undangan yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula kemungkinan aspek keadilan terdesak. Peraturan perundang undangan ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkret. Jika dalam penerapan yang konkret, terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim sedapat mungkin keadilan di atas kepastian hukum.

Pasal 54

Ayat (1)

Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dljatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum pada ayat (1) ini.

Ayat (2)

Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas recjterlijcke pardon atau Judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yang didalilkan kepadanya.

Pasal 55

Yang dimaksud dengan "sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana" adalah bahwa pelaku dengan sengaja mengondisikan dirinya atau suatu keadaan tertentu dengan maksud agar dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karenaalasan pembenar atau alasan pemaaf.

By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.

Posting Komentar untuk " Pedoman Pemidanaan Ketentuan Dalam KUHP Pasal 53 - Pasal 56"