Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Dalam KUHP (Pasal 279 - 292)
Pasal 279
(1). Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan
pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan
sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(2). Setiap Orang yang membuat gaduh dalam siding pengadilan dan tidak
pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama
hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 280
(1). Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap
Orang yang pada saat sidang pengadila berlangsung:
a. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan
proses peradilan;
b. Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas
pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
c. Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau
persidangan dalam siding pengadilan; atau
d. Tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara
langsung.
(2). Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf
c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(3). Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
tertulis oleh hakim.
Pasal 281
Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi
Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang
pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau
membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Pasal 282
(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:
a. Menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang
dituntut atau dijatuhi pidana; atau
b. Memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk
melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan
pidana oleh Pejabat yang berwenang.
(2). Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda kategori IV.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika
perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari
penuntutan terhadap keluarga darah atau semenda dalam garis lurus derajat
kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami,
atau terhadap mantan istri atau suaminya.
Pasal 283
Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan
pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 284
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang
meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang
berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 285
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil
sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang
harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana
dengan:
a. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
b. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 286
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan
tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang pailit
dalam perkawinan dengan persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau
komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau yayasan yang telah
dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau tidak mau
memberikan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan yang tidak
benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 287
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam
proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan
atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu
atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, dipidana
dengan:
a. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
b.Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 288
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau
dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di
muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda,
suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas
dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan
ke rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 289
(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: menarik
Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang
dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal
diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan;
atau merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang
yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau
membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
(3). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena
kealpaan penyimpan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 290
Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki,
menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 291
(1). Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut
menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik
dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang
khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam
proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(2). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan
tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu
per tiga).
Pasal 292
(1). Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban
atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas
tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas tersebut harus
dirahasiakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika
keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban
disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang.
Penjelasan :
Pasal 280
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tidak mematuhi perintah pengadilan yang
dikeluarkan untuk proses peradilan" adalah melakukan hal hal untuk
menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku,
bertutur kata, atau mengeluarkan pemyataan yang merendahkan martabat aparat
penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan, atau tidak menaati tata
tertib pengadilan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "menyerang integritas" termasuk menuduh
hakim bersikap memihak atau tidak jujur.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara
langsung" yaitu live streaming. Tidak mengurangi kebebasan
jumalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang
pengadilan.
Pasal 283
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan jenazah untuk kepentingan
peradilan" adalah pemeriksaan yang dilakukan seorarng ahli guna mengetahui
sebab kematian untuk kepentingan pemeriksaan siding pengadilan. Ketentuan ini
tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk dilakukan pemeriksaan
jenazah.
Pasal 284
Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah penyidik,
penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara yang
bersangkutan.
Pasal 285
Yang dimaksud dengan "saksi, ahli, atau juru bahasa" adalah
sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.
Pasal 287
Dalam ketentuan ini, tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang
untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, sedangkan Surat
tersebut diperlukan dalam proses peradilan untuk alat pembuktian, baik perkara
pidana maupun perkara perdata, dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu
penyelenggaraan peradilan.
Pasal 289
Ayat (1)
Huruf a
Semua perbuatan melawan hukum terhadap Barang yang disita sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan harus dianggap sebagai usaha
menggagalkan pencarian keadilan. Yang dimaksud dengan "menarik Barang'
termasuk juga perbuatan menjual, menggunakan, memindahtangankan.
Pasal 292
Yang dimaksud dengan "pelapor' adalah orang yang memberikan
laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana
yang akan, sedang, atau telah terjadi.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
