Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Dalam KUHP Ketentuan Pasal 279 - Pasal 292 KUHP
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Dalam KUHP
Pasal
279
(1). Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(2). Setiap Orang yang membuat gaduh dalam siding pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal
280
(1). Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadila berlangsung:
a. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
c. Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam siding pengadilan; atau
d. Tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
(2). Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(3).
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh
hakim.
Pasal
281
Setiap
Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan
tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan
dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal
282
(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:
a. Menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
b. Memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
(2). Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga darah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.
Pasal
283
Setiap
Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk
kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal
284
Setiap
Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri
dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau meloloskan
diri dari pidana penjara atau pidana tutupan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal
285
Setiap
Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi,
ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
a. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
b. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II, bagi perkara lain.
Pasal
286
Setiap
Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu
membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang pailit dalam
perkawinan dengan persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau komisaris
suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau yayasan yang telah dinyatakan
pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk memberikan keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta,
atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal
287
Setiap
Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses
peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang
harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu atau
dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, dipidana dengan:
a. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
b.Pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
bagi perkara lain.
Pasal
288
Setiap
Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang
diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan untuk
didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali
atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang
akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang
yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal
289
(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal
290
Setiap
Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau
menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal
291
(1). Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal
292
(1). Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang.
Penjelasan
:
Pasal
280
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan "tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk
proses peradilan" adalah melakukan hal hal untuk menentang perintah
tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan "bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur
kata, atau mengeluarkan pemyataan yang merendahkan martabat aparat penegak hukum,
petugas pengadilan, atau persidangan, atau tidak menaati tata tertib
pengadilan.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan "menyerang integritas" termasuk menuduh hakim
bersikap memihak atau tidak jujur.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming. Tidak mengurangi kebebasan jumalis atau wartawan untuk menulis
berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.
Pasal
283
Yang
dimaksud dengan "pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan" adalah
pemeriksaan yang dilakukan seorarng ahli guna mengetahui sebab kematian untuk
kepentingan pemeriksaan siding pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika kepercayaan
dan keyakinannya melarang untuk dilakukan pemeriksaan jenazah.
Pasal
284
Yang
dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah penyidik, penuntut umum,
atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
Pasal
285
Yang
dimaksud dengan "saksi, ahli, atau juru bahasa" adalah sesuai dengan ketentuan
dalam hukum acara yang berlaku.
Pasal
287
Dalam
ketentuan ini, tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang untuk menyerahkan
Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, sedangkan Surat tersebut diperlukan
dalam proses peradilan untuk alat pembuktian, baik perkara pidana maupun
perkara perdata, dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu penyelenggaraan
peradilan.
Pasal
289
Ayat
(1)
Huruf
a
Semua
perbuatan melawan hukum terhadap Barang yang disita sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan harus dianggap sebagai usaha menggagalkan
pencarian keadilan. Yang dimaksud dengan "menarik Barang' termasuk juga perbuatan
menjual, menggunakan, memindahtangankan.
Pasal292
Yang
dimaksud dengan "pelapor' adalah orang yang memberikan laporan, informasi,
atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang, atau
telah terjadi.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk "Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Dalam KUHP Ketentuan Pasal 279 - Pasal 292 KUHP"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar