Pemberatan Pidana Dalam KUHP (Pasal 58 - Pasal 59)
Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban
jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
b. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara
Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
c. Pengulangan Tindak Pidana.
Pasal 59
Pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per
tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Penjelasan :
Pasal 59
Ketentuan ini
bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana
apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum
ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
