Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberatan Pidana Ketentuan Dalam KUHP Pasal 58 - Pasal 59

Pemberatan Pidana Ketentuan Dalam KUHP Pasal 58 - Pasal 59

Pasal 58

Faktor yang memperberat pidana meliputi:

a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;

b. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau

c. Pengulangan Tindak Pidana.

Pasal 59

Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.

Penjelasan :

Pasal 59

Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.

Posting Komentar untuk "Pemberatan Pidana Ketentuan Dalam KUHP Pasal 58 - Pasal 59"