Pemberatan Pidana Ketentuan Dalam KUHP Pasal 58 - Pasal 59
Pemberatan Pidana Ketentuan Dalam KUHP Pasal 58 - Pasal 59
Pasal
58
Faktor
yang memperberat pidana meliputi:
a.
Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus
atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
b. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada
waktu melakukan Tindak Pidana; atau
c. Pengulangan Tindak Pidana.
Pasal
59
Pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per
tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Penjelasan :
Pasal 59
Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk "Pemberatan Pidana Ketentuan Dalam KUHP Pasal 58 - Pasal 59"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar