PEDOMAN PENERAPAN PIDANA PENJARA DENGAN PERUMUSAN TUNGGAL DAN PERUMUSAN ALTERNATIF DALAM KUHP (PASAL 57)

Pedoman Penerapan Pidana Penjara Dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif Dalam KUHP (Pasal 57)




Pasal 57

Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.

Penjelasan :

Pasal 57

Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me. 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama