Pedoman Penerapan Pidana Penjara Dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif Ketentuan Pasal 57
Pedoman Penerapan Pidana Penjara Dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif Ketentuan Pasal 57
Pasal
57
Dalam
hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan
pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan
telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Penjelasan
:
Pasal
57
Meskipun
hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif,
namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan
pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan
jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk " Pedoman Penerapan Pidana Penjara Dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif Ketentuan Pasal 57"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar