Pedoman Penerapan Pidana Penjara Dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif Dalam KUHP (Pasal 57)
Pasal 57
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif,
penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu
dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Penjelasan :
Pasal 57
Meskipun hakim
mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif,
namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada
tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang
lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Tags
KUHP
