TUJUAN PEMIDANAAN DALAM KUHP (PASAL 51 - PASAL 52)

Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP (Pasal 51 - Pasal 52)



Pasal 5l

Pemidanaan bertujuan:

a. Mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan

d. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama