Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP Terbaru Pasal 51 - Pasal 52

 Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP Terbaru Pasal 51 - Pasal 52

Pasal 5l

Pemidanaan bertujuan:

a. Mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan                  dan pengayoman masyarakat;

b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang        yang baik dan berguna;

c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta            mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan

d. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.


Posting Komentar untuk " Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP Terbaru Pasal 51 - Pasal 52"