Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP (Pasal 51 - Pasal 52)
Pasal 5l
Pemidanaan
bertujuan:
a.
Mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi
pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b.
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar
menjadi orang yang baik dan berguna;
c.
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan
keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
d.
Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pasal 52
Pemidanaan tidak dimaksudkan
untuk merendahkan martabat manusia.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me
Tags
KUHP
