Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP Terbaru Pasal 51 - Pasal 52
Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP Terbaru Pasal 51 - Pasal 52
Pasal
5l
Pemidanaan
bertujuan:
a. Mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi
orang yang baik dan berguna;
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan,
serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
d. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pasal
52
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk " Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP Terbaru Pasal 51 - Pasal 52"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar