Pasal 8 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Nasional Aktif
Pasal 8 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Nasional Aktif
Pasal 8 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
1.Ketentuan
pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang
melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan
Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
4. Penuntutan
terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka
menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang
perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
5. Warga
negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi
pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana
tersebut dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.
Penjelasan Pasal 8 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Cukup Jelas
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Posting Komentar untuk "Pasal 8 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Nasional Aktif"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar