Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Waktu Tindak Pidana

Pasal 10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) 
Waktu Tindak Pidana

Pasal 10 KUHP 
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan Pasal 10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau 
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.

Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Posting Komentar untuk "Pasal 10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Waktu Tindak Pidana"