Pasal 10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Waktu Tindak Pidana
Pasal
10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Waktu Tindak Pidana
Pasal 10 KUHP
Waktu
Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan
Pasal 10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Waktu
Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk
menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan
ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Posting Komentar untuk "Pasal 10 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Waktu Tindak Pidana"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar