Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tempat Tindak Pidana

Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tempat Tindak Pidana

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a.  tempat perbuatan fsik dilakukan;
b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Posting Komentar untuk "Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tempat Tindak Pidana"