Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tempat Tindak Pidana

Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tempat Tindak Pidana

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a.  tempat perbuatan fsik dilakukan;
b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama