Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tempat Tindak Pidana
Tempat
Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan
Pasal 11 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Tempat
Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. tempat perbuatan fsik dilakukan;
b. tempat bekerjanya alat atau bahan
untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. tempat terjadinya akibat dari
perbuatan yang dapat dipidana.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Tags
KUHP
