Pasal 12 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana
Pasal
12 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
BAB
II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Tindak Pidana

Pasal
12 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana
1) Tindak
Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan
sanksi pidana dan/ atau tindakan.
2) Untuk
dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana
dan/atau tindakan oleh peraturan perundang undangan harus bersifat melawan hukum
atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
3) Setiap
Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Posting Komentar untuk "Pasal 12 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar