Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 12 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana

Pasal 12 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Tindak Pidana

Pasal 12 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana

1)  Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.
2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
3)    Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Posting Komentar untuk "Pasal 12 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana"