Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 13 KUHP dan Pasal 14 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Permufakatan Jahat

Pasal 13 KUHP dan Pasal 14 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Permufakatan Jahat

Pasal 13 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Permufakatan Jahat
1)      Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
2)    Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang Undang.
3)   Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
4)   Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
5)  Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 13 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Pasal 13 KUHP Ayat (1)
Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius.
Pasal 13 KUHP Ayat 2 sampai dengan ayat 5 Cukup Jelas

Pasal 14 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
a.   menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Posting Komentar untuk "Pasal 13 KUHP dan Pasal 14 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Permufakatan Jahat"