Pasal 13 KUHP dan Pasal 14 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Permufakatan Jahat
Pasal 13 KUHP dan Pasal 14 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Permufakatan Jahat
Pasal 13 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Permufakatan Jahat
1)
Permufalatan
jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
2) Permufakatan
jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam
Undang Undang.
3) Pidana
untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak I /3 (satu per
tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
4) Permufakatan
jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
5) Pidana
tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan
untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan
Pasal 13 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Pasal 13 KUHP Ayat
(1)
Permufakatan
jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana
yang sangat serius.
Pasal 13 KUHP Ayat
2 sampai dengan ayat 5 Cukup Jelas
Pasal
14 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Permufakatan
jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
a. menarik
diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan
tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Posting Komentar untuk "Pasal 13 KUHP dan Pasal 14 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Permufakatan Jahat"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar