Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 4 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Wilayah atau Teritorial

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:

a.       Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.      Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau

c.    Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia

Penjelasan Pasal 4 KUHP

Pasal 4 KUHP Huruf a

Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, dan ruang udara di atasnya serta seluruh wilayah yang batas dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 4 KUHP Huruf b Cukup jelas.

Pasal 4 KUHP Huruf c

Yang dimaksud dengan "Tindak Pidana lainnya" misalnya, Tindak Pidana terhadap keamanan negara atau Tindak Pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.

Sumber : 
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Posting Komentar untuk "Pasal 4 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Wilayah atau Teritorial"