Pasal 3 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Batas Pidana
Pasal 3 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Batas Pidana
1) Dalam
hal terdapat perubahan peraturan perundang undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan
peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
2) Dalam
hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus
dihentikan demi hukum.
3) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau
terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat
yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
4) Dalam
hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi
tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru,
pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
7) Dalam
hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang
terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan
yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana
menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Penjelasan Pasal 3 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ayat
1 sampai dengan ayat 6 cukup jelas
Pasal 3 ayat 7 KUHP
Yang dimaksud dengan "disesuaikan dengan batas pidana" adalah hanya untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari ancaman pidana maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk juga penyesuaian jenis ancarnan pidana yang berbeda.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Posting Komentar untuk "Pasal 3 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Batas Pidana"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar