Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 3 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Batas Pidana

 Pasal 3 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Batas Pidana

1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

2)    Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

3)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

4)   Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

5)   Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.

6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

7)  Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.


Penjelasan Pasal 3 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Ayat 1 sampai dengan ayat 6 cukup jelas

Pasal 3 ayat 7 KUHP

Yang dimaksud dengan "disesuaikan dengan batas pidana" adalah hanya untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari ancaman pidana maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk juga penyesuaian jenis ancarnan pidana yang berbeda.

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Posting Komentar untuk "Pasal 3 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Batas Pidana"