Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 6 KUHP dan Pasal 7 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Universal

Pasal 6 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Universal

Pasal 6 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) 
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Penjelasan Pasal 6 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ketentuan ini mengandung asas universal yang melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain. Landasan pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi intemasional yang telah disahkan oleh Indonesia, misalnya
a. konvensi internasional mengenai uang palsu;
b. konvensi internasional mengenai laut bebas dan hukum laut yang di dalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut;
c. konvensi internasional mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau
d. konvensi intemasional mengenai pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

Pasal 7 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

Penjelasan Pasal 7 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan adanya perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang memungkinkan warga negara dari negara lain tersebut penuntutannya diambil alih dan diadili oleh Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu yang diatur dalam perjanjian tersebut.

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Posting Komentar untuk "Pasal 6 KUHP dan Pasal 7 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Universal"