Pasal 6 KUHP dan Pasal 7 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Universal
Pasal
6 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Universal
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ketentuan
pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional
yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Penjelasan
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ketentuan
ini mengandung asas universal yang melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau
kepentingan hukum negara lain. Landasan pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi
intemasional yang telah disahkan oleh Indonesia, misalnya
a. konvensi internasional mengenai uang
palsu;
b. konvensi internasional mengenai laut
bebas dan hukum laut yang di dalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut;
c. konvensi internasional mengenai kejahatan
penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau
d. konvensi intemasional mengenai
pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Pasal
7 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ketentuan
pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih
oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
Penjelasan
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan adanya perjanjian antara Indonesia
dan negara lain yang memungkinkan warga negara dari negara lain tersebut penuntutannya
diambil alih dan diadili oleh Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu
yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Posting Komentar untuk "Pasal 6 KUHP dan Pasal 7 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Universal"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar