KUHP
BARU Membawa Harapan Ketenangan Beribadah Dan Pembangunan Tempat Ibadah Umat
Beragama Di Seluruh Indonesia.
Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harapan meningkatnya toleransi umat
beragama di seluruh indonesia, dimana dalam KUHP terbaru memperkuat
perlindungan hukum bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah, upacara
keagamaan dan pembangunan tempat beribadah.
Selain
itu telah dipertegas ancaman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana yang
mencoba merusak dan menodai sarana ibadah umat beragama dengan ancama pidana denda, pidana penjara 2
tahun hingga 5 tahun pidana penjara.
Genuari
Waruwu, S.H. C.Me. dikenal sebagai praktisi hukum juga sering memberikan
edukasi hukum diberbagai media sosial tegaskan
" Seiring berlakunya KUHP Nasional sejak januari 2026, maka
warga negara wajib tunduk dan mengikuti aturan yang berlaku. Mulai hari ini
tidak ada lagi yang namanya ganggu orang beribadah, tidak ada lagi menghina
agama apapun dan merusak atau menodai sarana ibadah atau upacara keagamaan di
Indonesia yang mana telah diterapkan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun
bagi setiap orang yang mencoba coba melanggar ".
Sebagaimana
dengan tegas dalam ketentuan KUHP baru tindak pidana terhadap keagamaan :
Pasal
303 (Mengganggu Ibadah) :
1. Setiap
Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu
ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
I.
2. Setiap
Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaaa, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Setiap
Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal
304 ( Menghina Keagamaan) :
Setiap
Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang
menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Pasal
305 (Merusak Sarana Ibadah)
1. Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Setiap
Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah
atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah
atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sebelum
berlakunya KUHP baru ini tidak sedikit diberbagai tempat di Indonesia diganggu
oleh oknum tertentu saat sedang beribadah atau upacara, juga merusak dan
menodai sarana ibadah.
Hari
ini mau tidak mau, suka tidak suka, tidak ada lagi oknum oknum yang boleh
ganggu warga negara yang sedang beribadah atau sedang bangun tempat ibadah.