Resmi KUHP BARU Berlaku! Pengganggu Warga Beribadah dan Bangunan Tempat Ibadah Terancam 5 Tahun Pidana Penjara

KUHP BARU Membawa Harapan Ketenangan Beribadah Dan Pembangunan Tempat Ibadah Umat Beragama Di Seluruh Indonesia.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harapan meningkatnya toleransi umat beragama di seluruh indonesia, dimana dalam KUHP terbaru memperkuat perlindungan hukum bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah, upacara keagamaan dan pembangunan tempat beribadah.

Selain itu telah dipertegas ancaman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana yang mencoba merusak dan menodai sarana ibadah umat beragama  dengan ancama pidana denda, pidana penjara 2 tahun hingga 5 tahun pidana penjara.

Genuari Waruwu, S.H. C.Me. dikenal sebagai praktisi hukum juga sering memberikan edukasi hukum diberbagai media sosial tegaskan  " Seiring berlakunya KUHP Nasional sejak januari 2026, maka warga negara wajib tunduk dan mengikuti aturan yang berlaku. Mulai hari ini tidak ada lagi yang namanya ganggu orang beribadah, tidak ada lagi menghina agama apapun dan merusak atau menodai sarana ibadah atau upacara keagamaan di Indonesia yang mana telah diterapkan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun bagi setiap orang yang mencoba coba melanggar ".

Sebagaimana dengan tegas dalam ketentuan KUHP baru tindak pidana terhadap keagamaan  :

Pasal 303 (Mengganggu Ibadah) :

1.  Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

2. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 304 ( Menghina Keagamaan) :

Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 305 (Merusak Sarana Ibadah)

1.  Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2.  Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sebelum berlakunya KUHP baru ini tidak sedikit diberbagai tempat di Indonesia diganggu oleh oknum tertentu saat sedang beribadah atau upacara, juga merusak dan menodai sarana ibadah.

Hari ini mau tidak mau, suka tidak suka, tidak ada lagi oknum oknum yang boleh ganggu warga negara yang sedang beribadah atau sedang bangun tempat ibadah.



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama