Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP serta Pasal 22 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan

Pasal 20 KUHP, Pasal 21 KUHP dan Pasal 22 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan

Pasal 20 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu,menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Pasal 21 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan

1. Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

a. memberi kesempatan, sararna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
3. Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
4. Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
5. Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 22 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan

Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.

Penjelasan Pasal 20 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Huruf a Cukup Jelas

Huruf b

Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana.

Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "turut serta melakukan Tindak Pidana" adalah mereka yang bekerja sarna secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.

Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu kesatuan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana", termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Penjelasan Pasal 21 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Ayat (1)
Huruf a
Dalam ketentuan ini, pembantuan dilalrukan sebelum dan sejak pelaksanaan Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan.

Huruf b

Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan hampir terdapat kesamaan dengan turut serta melakukan Tindak Pidana.

Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama yang erat antar mereka yang turut serta melakukan Tindak Pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja sama antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak serat kefa sama dalam turut serta melalmkan Tindak Pidana.

Ayat 2 sampai dengan Ayat 5 Cukup Jelas

Penjelasan Pasal 22 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu,menjalani profesi tertentu, atau meng.lami gangguan mental.


Sumber : 
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Posting Komentar untuk "Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP serta Pasal 22 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan"