Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP serta Pasal 22 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan
Pasal 20 KUHP, Pasal 21 KUHP dan Pasal 22 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan
Pasal 20 KUHP
(Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan
Setiap Orang dipidana
sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan
sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan
Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan ;
c. turut
serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan
orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu,menyalahgunakan
kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Pasal 21 KUHP (Kitab
Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan
1. Setiap
Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a. memberi
kesempatan, sararna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi
bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan
Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
3. Pidana
untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
4. Pembantuan
melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
5. Pidana
tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan
untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 22 KUHP
(Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan
Keadaan pribadi pelaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.
Penjelasan Pasal
20 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Huruf a Cukup
Jelas
Huruf b
Yang dimaksud "dengan
perantaraan alat", misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung
untuk melakukan Tindak Pidana.
Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
"turut serta melakukan Tindak Pidana" adalah mereka yang bekerja sarna
secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak
semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur
Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.
Dalam turut serta melakukan
Tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana
dilihat sebagai satu kesatuan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
"menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana", termasuk membujuk,
menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.
Penjelasan Pasal
21 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Ayat (1)
Huruf a
Dalam ketentuan ini,
pembantuan dilalrukan sebelum dan sejak pelaksanaan Tindak Pidana dengan
memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan.
Huruf b
Dalam ketentuan ini,
memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan hampir terdapat kesamaan
dengan turut serta melakukan Tindak Pidana.
Dalam turut serta
melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama yang erat antar mereka yang turut serta
melakukan Tindak Pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja
sama antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak serat kefa sama dalam
turut serta melalmkan Tindak Pidana.
Ayat 2 sampai dengan Ayat 5 Cukup Jelas
Penjelasan Pasal 22
KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yang dimaksud dengan
"keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur
lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu,menjalani profesi tertentu, atau
meng.lami gangguan mental.
Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Posting Komentar untuk "Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP serta Pasal 22 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana Penyertaan"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar