Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejanggalan Dalam Pencarian Ketiga dan Pemeriksaan Di Paminal Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Konferensi Pers Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan
MISTERI HILANGNYA IPTU TOMI SAMUEL MARBUN ATAU DIHILANGKAN PADA OPERASI KHUSUS DI TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT Konferensi Pers : Di kantor sekertariat Jl. Dewi Sartika no. 292, RT. 004/ RW. 005, Kel. Cawang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur.

KEJANGGALAN DALAM PENCARIAN KETIGA

  1. Tidak Dilakukannya Pencarian di Lokasi Titik Merah

Lokasi hilangnya Iptu Tomi dikenal sebagai "titik merah", namun tidak pernah dijadikan fokus pencarian. Isteri Iptu Tomi Marbun menyampaikan pertanyaan terkait pencarian di titik lokasi kejadian hilangnya Iptu Tomi Marbun dan di tanggapi oleh Brigjen Gatot M bahwa titik tersebut ada, namun berbeda informasi dari pihak Basarnas bahwa tidak pernah melakukan pencarian di titik merah hanyutnya Iptu Tomi Samuel Marbun tapi  hanya mencari dari  di titik hijau ke titik kuning. Justru, pencarian dilakukan di lokasi lain (titik hijau dan kuning), yang tidak relevan secara geografis dengan lokasi kejadian.


  1. Tidak Dilakukannya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Hingga kini belum pernah dilakukan olah TKP sestecara sah dan prosedural di lokasi tempat korban diduga hanyut. Bahkan, rekonstruksi yang dilakukan berada di sungai yang berbeda, tanpa ada parameter atau pembatas wilayah yang sah. Bahkan peran pengganti sampai saat ini tidak diketahui oleh pihak keluarga.


  1. Hilang dan Kembalinya Alat Komunikasi Korban

Dua unit telepon genggam milik korban sempat hilang. Satu unit tidak dapat diakses (locked) dan opsi pembukaan melalui reset ditolak karena berisiko menghapus data penting. Hp tersebut dibawa dari TKP oleh Briptu Ilham. Sementara itu, HP anggota lain, seperti milik Roland, disebut hilang tetapi terdeteksi aktif di dalam hutan.


  1. Pengumpulan dan Penahanan Alat Komunikasi Sebelum Operasi

Tidak seperti operasi pada umumnya, sebelum menyeberangi sungai barang - barang anggota seperti HP, rompi, senjata api pendek, dan helm anggota dikumpulkan di titik ambus atau titik kumpul di sungai Cempedak yang mana jarak tempuh dari titik kumpul tersebut ke titik tempat kejadian hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun memakan waktu sekitar 1 jam 30 menit. Pengumpulan dilakukan tanpa prosedur baku dan tanpa alasan operasional yang jelas.


  1. Tidak Diperiksanya Saksi fakta

Dalam perkara hilang Iptu Tomi Samuel Marbun, ada beberapa saksi fakta dilokasi kejadian namun hingga saat ini saksi fakta tersebut tidak pernah diperiksa.


  1. Tekanan terhadap Keluarga dan Pernyataan Sepihak

Saat berada di TKP, keluarga korban ditekan oleh Kapolda untuk menerima bahwa kasus ini bukan sabotase, konspirasi, atau pembunuhan. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengintervensi proses hukum dan investigasi.


  1. Penawaran Tidak Wajar kepada adik kandung Iptu Tomi Samuel Marbun

Saat di lokasi kejadian, saudara kandung Iptu Tomi Samuel Marbun yaitu Monterry Marbun mendapatkan tawaran menjadi Polisi Paminal Mabes. Hal tersebut tidaklah etis dan wajar  disaat keluarga sedang fokus  mencari keberadaan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.


  1. Video Klaim KKB yang Disampaikan oleh Propam

Dalam pertemuan dengan pihak keluarga, ditampilkan video dari KKB yang mengaku bertanggung jawab atas hilangnya korban. Validitas video ini belum dapat diverifikasi secara forensik dan seolah diarahkan untuk mengalihkan tanggung jawab institusi.


  1. Tidak Ada Sterilisasi TKP Meski Terdapat Tiga Jenderal di Lokasi

SOP pengamanan operasi di zona merah tidak dijalankan. Meski terdapat tiga perwira tinggi di lokasi, tidak dilakukan sterilisasi sungai kiri-kanan. Kontak tembak pun terjadi di sekitar lokasi tersebut.


  1. Penawaran yang Tidak Wajar kepada Keluarga

Terdapat laporan bahwa Kapolres sempat menawarkan proyek senilai Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) kepada istri korban setelah kejadian, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan motif.


  1. Pemeriksaan dan Pelaporan Senjata Api

Perihal senjata Iptu Tomi Samuel Marbun pihak keluarga belum mengetahui apakah telah diperiksa senjata selesai tugas da nisi pelurunya lengkap jumlahnya atau kurang serta belum adanya pelaporan terkait pertanggung jawaban senjata setelah operasi tersebut.


  1. Biaya Operasional

Sangatlah tidak wajar saat seorang aparat negara kepolisian saat akan menjalankan tugasnya harus menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasional dalam operasi senyap harus di tanggung oleh Iptu Tomi Marbun sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).


  1. Tidak dilakukan Sterilisasi dan Pencarian 

Dalam pencarian ketiga Kapolda tidak mengirimkan personil anggota brimob atau dari mabes TNI untuk melakukan pengamanan, sterilisasi ataupun pencarian di TKP. 

KEJANGGALAN DALAM PEMERIKSAAN DI PAMINAL

  1. Keterangan dari anggota Brimob Stefanus

Dari hasil pemeriksaan saat Tim ke paminal mabes yaitu awal mula kejadian ketika anggota brimob Stefanus mencari kayu untuk mengecek kedalaman sungai, saat di cek kedalam air bunyi tiba tiba bunyi byur (air) dan yang berenang adalah Iptu Tomi Marbun. Brimob Stefanus pun ikut berenang. Infonya mereka bersama hanyut dan ada suara teriak, dan Roland keluar dari hutan dan melihat Iptu Tomi Marbun ada di tandusan (BAP).


  1. Pimpinan Paminal

Pimpinan pemeriksaan di paminal di daerah yang pimpin kompol, padahal yang diperiksa adalah AKBP Akpol. 


  1. Surat Permintaan Basarnas Diragukan Keabsahannya

Surat permintaan bantuan pencarian kepada Basarnas yang disampaikan oleh Wakapolres tidak memiliki tanda terima atau bukti pengiriman. Basarnas juga menyatakan tidak pernah menerima atau menindaklanjuti surat tersebut.


  1. Tidak Diperiksanya Seluruh Personel di Mabes Polri

Seluruh personel yang berada dalam satu operasi tidak diperiksa oleh Propam Mabes Polri, melainkan hanya diperiksa di Polda. Pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh pihak Irwasum atau Divisi Pengamanan Internal Pusat (Paminal).

TUNTUTAN DAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN

Dengan mempertimbangkan ketidaksesuaian informasi dan prosedur pencarian, kami menuntut secara tegas:

  • Pemeriksaan terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan oleh Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, serta Kapolres AKBP Dr. Choiruddin Wachid, sejak tanggal 2–31 Desember 2024;

  • Pemeriksaan senjata dan sisa peluru seluruh personel, termasuk yang berada dalam long boat bersama IPTU Tomi Marbun serta Audit menyeluruh terhadap alat komunikasi dan senjata api yang digunakan dalam operasi;

  • Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengambilan dan pengembalian HP Iptu Tomi Samuel Marbun;

  • Pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penembakan terhadap individu bernama Martin, yang disebut sebagai anggota KKB, guna menelusuri kemungkinan salah sasaran;

  • Pemeriksaan terhadap personel yang menyampaikan informasi tidak akurat kepada keluarga korban;

  • Pengulangan pencarian ke empat secara menyeluruh di titik lokasi hilangnya IPTU Tomi Marbun, dengan dugaan kuat bahwa beliau bukan tenggelam, melainkan mengalami tindakan kekerasan, termasuk kemungkinan penembakan dan penguburan tanpa prosedur resmi;

  • Dilakukan olah TKP resmi dan terbuka di titik merah tempat korban dilaporkan hilang;

  • Seluruh personel yang terlibat dalam operasi diperiksa oleh Irwasum atau Divpropam Mabes Polri, bukan oleh pemeriksa daerah;

  • Penelusuran terhadap motif dan maksud penawaran proyek kepada istri korban;

  • Pengawasan langsung dari Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk memastikan objektivitas penanganan kasus ini serta keterlibatan aktif Komisi Kepolisian Nasional, serta institusi pengawasan lainnya, agar pengungkapan kasus ini berjalan transparan dan objektif demi keadilan;

  • Klarifikasi dan tanggung jawab terbuka dari Kapolres, Wakapolres, dan Kapolda Papua Barat atas seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini;

  • Kapolri harus segera membentuk TIM PENCARI FAKTA TAHAP IV secara independen;

  • Audensi resmi dengan Kepala Basarnas agar dilakukan operasi pencarian ulang;

  • Komisi III DPR RI diminta kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama keluarga dan Tim Bantuan Hukum;

  • Publikasi terbuka hasil investigasi dan dokumentasi dari Mabes Polri, Polda Papua Barat, dan Propam untuk kejelasan dan akuntabilitas publik.



Tuntutan Tambahan
  • Klarifikasi menyeluruh dari Wakapolres atas pernyataan bahwa telah meminta bantuan  Basarnas, yang hingga kini tidak dapat dibuktikan secara administratif

  • Penjelasan mengapa pencarian dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan titik hilangnya 

       korban;

  • Evaluasi atas informasi kontak tembak dengan KKB yang disebut-sebut menjadi alasan terkendalanya pencarian;

  • Audit lengkap terhadap seluruh senjata, sisa peluru, dan perlengkapan personel;

  • Minta klarifikasi dari Kapolres dan Kapolda mengenai alasan pencarian tidak dilakukan di TKP;

  • Usut kebenaran dugaan alibi penembakan Martin sebagai upaya menutupi fakta sebenarnya


Tim Bantuan Hukum & Pencari Keadilan Keluarga IPTU Tomi Marbun yang tergabung yaitu Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., Saor Siagian, S.H., M.H., Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., Jelani Christo, S.H., M.H., Elly Saragih, S.H., M.H., Fredrik J. Pinakunary, S.E., S.H., Nelson simanjuntak, S.H., M.H., Marta Sari Tarigan, S.H., Roslina Simangunsong, S.H., M.H., Feny Damaris, S.H., M.H., Christian H Latumenten,S.H.,M.Kn., Judia Buchari, S.H., Marnija,SH,SE,MH,MM,M.Ak,CTLC,CLA,C.Med., Tumini Ali, S.H., Mapto Wibowo, S.H., Suheri, S.H., Endang sulas setiawa, S.H., Handoko setijo joewono,S.H., M.H.., Muhamad Ferry Insan, S.H., Jointar Gultom, S.H., Sri Isnenti Kustiarini, S.H., Alfian Mark Sinaga, S.H., Andreas Andri Irawan, S.H., Huala Herianto, S.H., Riston. Silalahi, S.H., Mulyadi Yasin, S.H., Dr. Yuspan Zalukhu, S.H. M.H., Ranto Superintendent, S.H., Maman Ade R, S.H., Novel Heryanto. S.H., M.H., Dias Siambaton, S.H., Brandes Hutapea, S.H., Esa Jani Heryson Simanjuntak, S.H., Rochmani, S.H, M.H., Sobari Kamil, S.H., Ardito Balintang Simanjuntak, S.H., Kartika Nirmala Dewi K, S.H., Fredi Yermi Nase, S.H., Hardius Karo Karo, S.H., Pintor Marulak Tampubolon, S.H., Adil Putra Hulu, S.H., Elly Susanti, S.S., S.H., Torkis Parlaungan, S.H., M.H., Deby Syahputra, S.H., M.H., Dadang, S.H., Dr. Junifer D. Panjaitan, S.H., M.H., Steven simanjuntak, S.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Tetty Mariana Sitanggang, S.H., Hendrik Vernando, S.H., Jane Caroline Mapaliey, S.H., Sastra Dwi Sentosa, S.H., Maruba Sinaga, S.H.,M.H., Norma Andriani Navies, S.H, M.H., Genuari Waruwu, S.H., Julandri Manalu, S.H., Rapen AMS Sinaga, S.H., Erich Arsinus H. Limbong, S.H., Robby Paul, S.H., Rico, S.H., Gading Simanjuntak, S.H., Rahman Joko Purnomo, S.E, S.H, Monterry Marbun, S.H., Deden Setiawan, S.H., Dr. Manotar T., S.H., M.A, M.H., Tri Harmastuti, S.H.,

Posting Komentar untuk "Kejanggalan Dalam Pencarian Ketiga dan Pemeriksaan Di Paminal Hilangnya Iptu Tomi Marbun"