Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dalam KUHP Terbaru

Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dalam KUHP Terbaru

Pasal 132

(1). Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teta terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; 

c. kadaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yangh anya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. Maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun ataup idana denda paling banyak kategori III;.

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;.

g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dala m undang-Undang; atauh

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2). Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.

 Pasal 133

(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

(2) Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayarmenurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Baranga dan/ atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana.

(3) Jika pidana diperberat karena pengulangan,pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana yang dilakukane lbih dahulu gugur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e.

Pasal 134

Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 135

Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:p

a. Putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau

b. Putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telahiberi ampun, atau pelaksanaan pidana tersebut kadaluwarsa.

Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kadaluwarsa apabila: 

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. Setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancamd engan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;.

c. Setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh)t ahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan 

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).

Pasal 137

Jangka waltu kadaluwarsa dihitung mulai keesokan har setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi: 

a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kadaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau.

b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 kadaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.

Pasal 138

(l) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.

(2) Penghentian tenggang waktu kadaluwarsa sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui ataud diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setelah kadaluwarsa dihentikan karena Tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kadaluwarsa baru.

Pasal 139

Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kadaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.


Penjelasan :

Pasal 132

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan' adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

Ayat (1)

Huruf a

Ketentuan ini berhubungan dengan asas nebis in idem.

Huruf b

Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Huruf d

Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda kategori I atau kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.

Huruf e

Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.

Huruf f

Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ini.

 


By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.

 

Posting Komentar untuk "Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dalam KUHP Terbaru"