Akibat Kelalaian Sopir Buldozer Merenggut Nyawa D Pedagang Kopi Keliling Dan Anaknya Berinisial A di Bantar Gebang
Akibat Kelalaian Sopir Buldozer Merenggut Nyawa D Pedagang Kopi Keliling Dan Anaknya Berinisial A di Bantar Gebang
Pada tanggal 24 Februari 2023, Keluarga Korban di dampingi oleh PBH PERADI Cibinong, membuat Laporan Kepolisian di Polresta Metro Bekasi atas dugaan tindakan pidana kelalaian yang menyebabkan D dan Anaknya berinisial A Pedagang Kopi Keliling meninggal dunia.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu ) Bantargebang, Kota Bekasi, pada tanggal 31 Desember 2021 telah terjadi kecelakaan dimana ketika korban mengendarai sepeda motor tiba tiba ditabrak oleh alat berat yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia, sewaktu kejadian operator alat berat akan bertanggungjawab namun sampai korban meninggal pelaku tidak bertanggungjawab.
Laporan Kepolisian Keluarga korban telah diterima oleh Polresta Metro Bekasi dengan LP No : LP/B/567/II/2023/SPKT. SAT REKSRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tindak pidana kelalaian tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP berbunyi : “ barang siapa dengan karena kesalahannya (kealpaannya) yang menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun ”.
Dan ketentuan Pasal 360 KUHP : ” barang siapa karena kesalahannya yang menyebabkan orang luka luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun ”.
Abdi Situmeang, S.H sekretaris PBH PERADI Cibinong Kabupaten Bogor kuasa hukum keluarga korban atau pelapor mengatakan “ kurang lebih satu bulan kami sudah membuat laporan kepolisian, sampai hari ini masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian POLRESTA METRO KOTA BEKASI dan berharap laporan ini pihak penyidik Polresta Metro Bekasi serius dalam penanganan sebab atas kejadian tersebut telah merenggut dua nyawa orang yaitu D dan anaknya berinisial E yang diakibatkan oleh kelalaian Terlapor “
Oleh karenanya, keluarga korban serta Kuasa Hukumnya untuk segera menerima hasil perkembangan penyelidikan dari Polresta Metro Bekasi dengan menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan menyerahkan kepada Pelapor, dan berharap status laporannya naik ke penyidikan dan menetapkan Tersangka atas peristiwa tindak pidana yang merenggut 2 orang nyawa keluarganya.
Lanjut Abdi Situmeang, S.H. sekretaris PBH PERADI Cibinong “ Kami selaku kuasa hukum Pelapor minta pertanggungjawaban dr pihak supir alat berat dan pihak UTPST agar keluarga korban diperhatikan. Perkara ini sudah cukup lama dan korban ada 2 orang pihak UTPST sebagai pengelolah tempat pembuangan sampah harus bertanggung jawab dan jadi bahan perhatian sehingga kedepan tidak ada lagi korban “.
Posting Komentar untuk "Akibat Kelalaian Sopir Buldozer Merenggut Nyawa D Pedagang Kopi Keliling Dan Anaknya Berinisial A di Bantar Gebang"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar