PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI CIBINONG MENCARI KEADILAN BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU
PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI CIBINONG MENCARI KEADILAN BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU
Pusat Bantuan Hukum Peradi Cibinong memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien. Dan pada saat ini Pusat Bantuan Hukum Peradi Cibinong sedang menangani perkara Pro Bono (bantuan hukum Cuma-Cuma) bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi Jawa Barat, dan masyarakat tidak mampu di wilayah Kecamatan Sukaraja ,Kabupaten Bogor,Jawa Barat, dan telah memenuhi syarat bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) terbukti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan dari Kelurahan setempat,untuk kedua perkara tersebut sedang menjalani proses hukum.
kronologis singkat perkara di Kecamatan Bantargebang,Kota Bekasi. Bahwa seorang Bapak berinisial J dan seorang anak berinisial E merupakan warga masyarakat kecamatan Bantargebang,Kota Bekasi ia merupakan seorang pedagang kopi keliling dengan menggunakan sepeda motor (starling) di wilayah TPST (tempat pembuangan sampah terakhir) Bantargebang kota bekasi, pada saat itu Bapak berinisial J dan anaknya sedang melintas di TPST (tempat pembuangan sampah terakhir) Bantargebang, Kota Bekasi untuk menjual kopi, dan terjadilah kecelakaan antara mobil buldoser milik UPST Batargebang dengan sebuah sepeda motor yang dikenadarai Bapak yang berinisial J dan seorang anak yang berinisial E dan mengalami patah tulang kaki bagi seorang bapak berinisial J, sedangkan seorang anak berinisial E mengalami patah tulang di bagian dada dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia, sedangkan seorang bapak berinisial J mengalami patah tulang bagian kaki dan terjadi cacat permanen, dan operator berinisial E atas kecelakaan tersebut merasa tak bersalah, tidak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut,dan akhirnya anggota PBH PERADI CIBINONG berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut,meminta operator berinisial E dan pihak UPST di mana TKP itu terjadi untuk bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut,akhirnya seorang Bapak berinisial J di bawah ke RSUD Cileungsi oleh Operator alat berat berinisial E, keesokan harinya Operator alat berat berinisial E tanpa menyadari atas perbuatannya dengan membiarkan seorang bapak berinisial J begitu saja di RSUD Cileungsi,dan setelah beberapa minggu seorang bapak tersebut menyatakan meninggal dunia.
dalam perkara ini Pusat Bantuan Hukum Peradi Cibinong sedang dalam proses mediasi dengan pelaku (operator buldoser) dengan pihak UPST Bantargebang dan keluarga korban bahwa dalam mediasi tidak ada titik temu dan tidak ada pertanggungjawaban dari operator alat berat berinisial E dan pihak UPST di mana perator alat berat berinisial E bekerja maka upaya hukum tetap berlanjut secara pidana maupun perdata.
PBH Cibinong pada saat ini sudah membuat laporan polisi di Polres Kota Bekasi atas dugaan kelalaian operator alat berat yang berinisial E tersebut dengan pasal 359 KUHP Jo 360 “pasal 359 KUHP barang siapa dengan karena kesalahannya (kealpaannya) yang menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”.
“pasal 360 KUHP barang siapa karena kesalahannya yang menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun”
Posting Komentar untuk "PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI CIBINONG MENCARI KEADILAN BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar