Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Beberapa Perbuatan Seseorang Yang Tidak Dapat Dipidana di Dalam KUHP Terbaru

Ini Beberapa Perbuatan Seseorang Yang Tidak Dapat Dipidana di Dalam KUHP Terbaru

Pasal 31

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.

Pasal 33

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.

Pasal 34

Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Pasal 35

Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar.

Penjelasan :

Pasal 32

Dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum public antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersilat keperdataan.

Pasal 33

Yang dimaksud dengan "keadaan daruraf, misalnya:

a. Ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang                  menyebabkan salah satu meninggal;

b. Tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan                    menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu                  meninggal; atau

c. Pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan          merobohkan rumah yang terbakar.

Pasal 34

Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

a. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

b. Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

c. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu                  kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda;        dan

d. Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).


By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.


Posting Komentar untuk "Ini Beberapa Perbuatan Seseorang Yang Tidak Dapat Dipidana di Dalam KUHP Terbaru"