Ini Beberapa Perbuatan Seseorang Yang Tidak Dapat Dipidana di Dalam KUHP Terbaru
Ini Beberapa Perbuatan Seseorang Yang Tidak Dapat Dipidana di Dalam KUHP Terbaru
Pasal 31
Setiap
Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut
dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
32
Setiap
Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut
dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
Pasal
33
Setiap
Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan
tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Pasal
34
Setiap
Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan
tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan
seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan
dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Pasal
35
Ketiadaan
sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal
(2) merupakan alasan pembenar.
Penjelasan
:
Pasal
32
Dalam
ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum public antara yang memberikan
perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan
yang bersilat keperdataan.
Pasal
33
Yang
dimaksud dengan "keadaan daruraf, misalnya:
a. Ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
b. Tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
c. Pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
Pasal
34
Ketentuan
ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
a. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
b. Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
c. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
d. Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
By : Genuari Waruwu, S.H., C.Me.
Posting Komentar untuk "Ini Beberapa Perbuatan Seseorang Yang Tidak Dapat Dipidana di Dalam KUHP Terbaru"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar