Tindak Pidana Pencurian Ringan Pasal 478 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Tindak Pidana Pencurian Ringan Pasal 478 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 478
Jika Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g
dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan
harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),
dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 476 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Setiap Orang yang
mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 477 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
Ayat 1 huruf :
Pencurian dengan cara
merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan
perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak
Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
Ayat 1 huruf g :
Pencurian secara
bersama-sarna dan bersekutu.
Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Pencurian Ringan Pasal 478 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar