Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tindak Pidana Pencurian Ringan Pasal 478 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Tindak Pidana Pencurian Ringan Pasal 478 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 478 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 476 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 477 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:

Ayat 1 huruf :
Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau

Ayat 1 huruf g :
Pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu. 


Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Pencurian Ringan Pasal 478 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)"