Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KONSULTASI HUKUM ONLINE "Chat and Call"

KONSULTASI HUKUM ONLINE "Chat and Call


Pasal 1 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi:
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat. (Putusan MK No. 006/PUU-II/2004.)

Konsultasi Hukum adalah pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Konsultasi hukum dan Bantuan Hukum ;
√ Mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan
√ Memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum
√ Membantu anggota masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh keadilan di pengadilan.

Yang berhak mendapatkan konsultasi hukum;
Anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum.
Yang berhak mendapatkan bantuan hukum;
Anggota masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara financial dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang harus dihadapi.

Form Konsultasi Hukum:
https://forms.gle/3B9dfxntsudLiYxz8

JERAT HUKUM ADVOKAT GADUNGAN
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 492 KUHP UU No. 1 Tahun 2023
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

#konsultasihukum, #konsultasihukum, #jasakonsultasihukum, #livekonsultasihukum, #freekonsultasihukum, #konsultanhukum, #konsultasihukumwaris, #konsultasi, #konsultasihukumgratis, #konsultasihukumonline, #konsultasihukumpidana, #tugaskonsultanhukum, #konsultasihukumgratis, #konsultasihukumonline, #konsultanhukumtts, #konsultasihukumelangmaut, #konsultasihukumpengacara, #konsultasipenyuluhanhukum, #konsultasihukumhotmanparis, #konsultanhukumpasarmodal

Posting Komentar untuk "KONSULTASI HUKUM ONLINE "Chat and Call""