Laporan atau Pengaduan Palsu Ketentuan KUHP Baru

Pasal 361 UU 1/2023 (KUHP baru) mengatur pelaporan atau pengaduan palsu. Pasal ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Pasal 220 KUHP lama.
Pasal 361 KUHP bunyi 
_Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II_

Penjelasan Pasal 361 KUHP
Ketentuan ini merupakan _Tindak Pidana yang dikenal sebagai pelaporan atau pengaduan palsu. Yang dilaporkan atau diadukan adalah terjadinya Tindak Pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan Tindak Pidana._

Inti ketentuan
Pasal ini menghukum orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa suatu tindak pidana telah terjadi, padahal ia tahu tindak pidana itu tidak pernah terjadi. Ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Unsur-unsur
  1. Setiap orang : subjek hukum perorangan yang membuat laporan atau aduan.
  2. Melaporkan atau mengadukan: menyampaikan laporan (untuk tindak pidana biasa) atau pengaduan (untuk delik aduan).
  3. Kepada pejabat yang berwenang: misalnya penyidik Polri atau penyidik PPNS. Laporan hanya kepada media, medsos, atau pihak swasta tidak memenuhi unsur ini. 
  4. Menyatakan telah terjadi suatu tindak pidana: isi laporan harus berupa klaim adanya peristiwa pidana. Jika yang dilaporkan sebenarnya bukan peristiwa pidana sama sekali, misalnya sengketa perdata murni, pandangan klasik menyatakan pasal ini tidak dapat diterapkan.
  5. Diketahui bahwa tindak pidana itu tidak terjadi: pelapor harus tahu bahwa peristiwanya tidak ada. Ini unsur paling menentukan, dan pembuktiannya biasanya lewat fakta objektif seperti keterangan saksi, rekaman, bukti tandingan, atau kronologi yang jelas direkayasa.
Syarat pemidanaan yang perlu diperhatikan Laporan atau aduan :
  1. Benar-benar disampaikan dan tercatat, misalnya dibuktikan dengan laporan polisi atau surat tanda terima laporan.
  2. Harus ada bukti bahwa peristiwa yang dilaporkan memang tidak terjadi.
  3. Harus ada bukti bahwa pelapor mengetahui hal itu. 
  4. Kekeliruan yang beritikad baik, salah ingat, atau salah tafsir tidak dapat dipidana berdasarkan pasal ini.
  5. Laporan yang tidak terbukti, di-SP3, atau kalah di pengadilan belum otomatis berarti laporan palsu.
  6. Ketidakterbuktian harus dibedakan dari kesengajaan memalsukan.
Berdasarakan ketentuan tersebut diatas, menurut hemat kami adalah untuk meminimalisir numpuknya laporan kepolisian maka betul betul diperhatikan sesuatu peristiwa atau kejadian telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Selain itu, ketentuan tersebut mendorong masyarakat terutama para penegak hukum agar memahami sesuatu yang terjadi adalah tindak pidana, sehingga kejadian kecil langsung dibuat atau diterima laporan atau pengaduan untuk diproses hukum yang mana hal itu sebagai sengketa perdata bukan merupakan tindak pidana.

Sumber : UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama