Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 merupakan pembaruan dari hukum acara pidana kolonial (HIR). KUHAP baru ini menggantikannya untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah disahkan Indonesia, yaitu :
- Konvensi Menentang Penyiksaan (UU Nomor 5 Tahun 1998),
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (UU) Nomor 12 Tahun 2005),
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UU Nomor 7 Tahun 2006).
Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 memuat beberapa muatan pokok sebagai berikut :
- Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan penyandang Disabilitas, sebagaimana pada Bab VI dan VII.
- Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi, sebagaimana pada Bab II dan III.
- Perubahan pengaturan Upaya Paksa, dengan penambahan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran, sebagaimana pada Bab V.
- Pengakuan Bersalah (plea bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (deferred prosecution agreement), sebagaimana pada Pasal 78 dan Pasal 328.
- Penguatan mekanisme Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum, sebagaimana pada Bab XI, Bagian Kesatu.
- Pengaturan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan sidang sebagaimana pada Bab IV.
- Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagai bentuk pemulihan hak sebagaimana pada Bab XIII.
- Penguatan peran Advokat dalam pemeriksaan dan di luar pemeriksaan, sebagaimana pada Bab VIII.
- Saksi mahkota, yaitu Tersangka atau Terdakwa berperan ringan yang dijadikan Saksi, sebagaimana pada Pasal 22 ayat (2), Pasal 73, dan Pasal 74.
- Pengaturan kembali Upaya Hukum, dengan penguatan peran pengadilan tinggi memeriksa ulang fakta sebagaimana pada Bab XVI
Materi pokok tersebut diatas, merupakan materi fundamental dalam KUHAP Nasional.
Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2025
ditulis oleh Genuari Waruwu, S.H.
