Sidang Ketiga Arbain Dimas, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti dan BAP Saksi

Sidang ketiga praperadilan yang diajukan Arbain Dimas Ibnu Kasim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung alot, Kamis (8/10/2026), sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Prof. R. Subekti, S.H., tersebut diwarnai saling bantah antara pihak Pemohon dan Termohon melalui penyampaian permohonan, jawaban, serta tanggapan masing-masing pihak. 

Dalam persidangan tersebut, pihak turut Termohon, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kembali tidak hadir. Ketidakhadiran itu terjadi hingga sidang memasuki agenda persidangan yang ketiga. 

Praperadilan tersebut diajukan Arbain Dimas Ibnu Kasim untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan barang bukti serta proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terhadap dirinya dan tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan penyebaran hoaks melalui media sosial. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina, S.H. Persidangan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan, majelis hakim mengingatkan seluruh pihak agar proses praperadilan berjalan tertib dan sesuai koridor hukum. Para pihak juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu integritas maupun kode etik aparatur dan kepaniteraan PN Jakarta Selatan. 

Usai persidangan, Kuasa Hukum Arbain Dimas Ibnu Kasim, Genuari Waruwu, S.H. menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.  Salah satu yang dipersoalkan adalah penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai penetapan tersangka dan keharusan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti. 

Menurut Genuari Waruwu, S.H. dalil Termohon yang menyebut putusan MK tersebut tidak lagi relevan setelah berlakunya hukum acara pidana yang baru perlu diluruskan. 

“Tidak ada satu pun dalam hukum acara pidana yang baru UU No.20 Tahun 2025 atau ketentuan lain yang menyatakan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 sudah tidak relevan setelah berlaku. Menurut kami, putusan MK tersebut masih relevan, terutama terkait dasar dan syarat penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Genuari Waruwu, S.H.

Ia menilai substansi mengenai penetapan tersangka dalam ketentuan hukum acara pidana lama dan yang baru tidak memiliki perbedaan yang mendasar.  Selain itu, Genuari Waruwu, S.H. mempersoalkan proses penangkapan dan penyitaan barang bukti terhadap Arbain Dimas. 

Menurut dia, kliennya ditangkap tanpa terlebih dahulu menerima pemanggilan, sementara penyitaan barang bukti disebut dilakukan setelah proses penangkapan dan menjelang penetapan tersangka. 

“Bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti awalnya belum ada? Jangan sampai nantinya menjadi kebiasaan, orang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, sementara alat buktinya menyusul,” ujarnya. 

Persoalan lain yang disoroti pihak Pemohon adalah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Genuari Waruwu, S.H. mengaku pihaknya telah beberapa kali meminta akses terhadap BAP saksi dalam perkara tersebut. Namun, hingga persidangan berlangsung, pihaknya mengaku belum memperoleh atau melihat dokumen BAP saksi yang dimaksud. 

“Yang kami terima hanya BAP tersangka, sementara BAP saksi belum pernah kami lihat. Kami sudah beberapa kali meminta, tetapi sampai hari ini belum diberikan,” katanya di kutif dari rakyatjabar.id 

Genu Waruwu, S.H. mempertanyakan alasan pihaknya belum memperoleh BAP saksi tersebut. Ia mengatakan, persoalan itu menjadi salah satu dasar pihaknya mengajukan permohonan dalam praperadilan. 

“Kami mempertanyakan apakah BAP tersebut memang sudah dibuat atau bagaimana. Karena itu kami meminta agar hal ini dijelaskan dan dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku Termohon tetap mempertahankan dalil bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, serta penggeledahan terhadap delapan orang yang terkait perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. 

Dalam jawaban Termohon yang dibacakan di persidangan, Polda Metro Jaya menyatakan seluruh administrasi penyidikan terkait penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon telah dibuat secara konsisten, sah, dan transparan. 

“Seluruh administrasi penyidikan (mindik), penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon terbukti dibuat secara konsisten, sah dan transparan berdasarkan Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE serta memenuhi ketentuan Pasal 94, 95 dan 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHP), sehingga penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum,” demikian dikutip dari jawaban Termohon. 

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, proses praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan tahapan persidangan berikutnya hingga jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. 

Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan Pemohon, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber : Rakyatjabar.id 


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama