1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
194
1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. Melawan
pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata; atau
b. Dengan
maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan
gerombolan yang melawan pemerintah dengan
menggunakan kekuatan senjata.
2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal
195
1)
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
a. Mengadakan
hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
1.
Membujuk
orang atau organisasi;
2.
Memperkuat
niat dari orang atau organisasi;
3.
Menjanjikan
atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
4. Memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah;
b. Memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
c. Menguasai
atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan
untuk
memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk mendugab bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
Pasal
196
1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
2)
Setiap
Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak
dipidana.
Penjelasan :
Pasal
193
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan "menggulingkan pemerintah" adalah meniadakan atau
mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tindak
Pidana dalam ketentuan ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan susunan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengubah
susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meniadakan
susunan pemerintah berarti menghilangkan susunan pemerintah yang ada dan
diganti dengan yang baru. Mengubah susunan pemerintah berarti tidak meniadakan
susunan pemerintah yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja.
Pasal
194
Ayat
(1)
Ketentuan
ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat
senjata melawan pemerintah.
Yang
dimaksud dengan "senjata" adalah setiap jenis senjata, baik senjata modem
maupun senjata tradisional.
Pasal 195
Huruf
a
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang
bermaksud menggulingkan pemerintah.
Makna "menggulingkan
pemerintah" lihat penjelasan Pasal 193.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan "suatu Barang” misatnya bahan peledak, amunisi, atau bahan
lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan peledak.
Pasal 196
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “mempersiapkan” misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
